(Infojabar.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan terkait kandungan bahan tidak halal dalam sejumlah produk marshmallow yang beredar di pasaran. Melalui uji laboratorium, sembilan produk diketahui mengandung unsur babi (porcine), meskipun tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Hasil investigasi ini menimbulkan keprihatinan, khususnya di kalangan masyarakat Muslim, mengingat marshmallow kerap dikonsumsi oleh anak-anak dan menjadi pelengkap pada berbagai makanan modern.
Hasil Uji: Sertifikat Halal Tak Jamin Kandungan Aman
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataan resminya, Senin (21/4/2025), menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dengan metode pendeteksian DNA dan peptida spesifik babi. Hasilnya, sembilan batch produk dari tujuh merek bersertifikat halal serta dua produk non-sertifikasi terbukti positif mengandung unsur babi.
“Dari total sembilan produk, tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal. Sisanya, dua produk belum tersertifikasi. Seluruhnya wajib ditarik dari peredaran,” tegas Ahmad.
Daftar Produk Terindikasi Mengandung Babi
Berikut daftar lengkap produk yang terdeteksi mengandung babi beserta produsen, importir, dan status sertifikasinya:
-
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
-
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
-
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
-
Status: Bersertifikat halal
-
-
Corniche Apple Teddy Marshmallow
-
Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
-
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
-
Status: Bersertifikat halal
-
-
ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
-
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok
-
Importir: PT Catur Global Sukses
-
Status: Bersertifikat halal
-
-
ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
-
Produsen dan Importir sama dengan produk sebelumnya
-
Status: Bersertifikat halal
-
-
ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
-
Produsen dan Importir sama
-
Status: Bersertifikat halal
-
-
Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan)
-
Produsen: PT Hakiki Donarta, Indonesia
-
Status: Bersertifikat halal
-
-
Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla
-
Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, Tiongkok
-
Importir: PT Budi Indo Perkasa
-
Status: Bersertifikat halal
-
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
-
Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., Tiongkok
-
Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
-
Status: Tidak bersertifikat halal
-
-
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
-
Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok
-
Importir: Brother Food Indonesia
-
Status: Tidak bersertifikat halal
-
Tindakan Tegas dan Imbauan untuk Pelaku Usaha
BPJPH menyatakan telah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang terlibat untuk menarik produk mereka dari pasaran sesuai ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024. Bagi dua produk yang belum bersertifikat halal, BPOM telah mengeluarkan surat peringatan keras, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 mengenai label dan iklan pangan.
“Respons dari para pelaku usaha cukup positif. Setelah surat peringatan dikirim, mereka langsung melakukan penarikan secara bertahap,” ujar Ahmad.
Konsumen Diminta Lebih Cermat
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk pangan, dengan menerapkan prinsip Cek KLIK:
-
Cek Kemasan
-
Cek Label
-
Cek Izin Edar
-
Cek Kedaluwarsa
“Konsumen memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan kejanggalan,” tegas Elin.
Untuk pelaporan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses:
-
Website: www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id
-
Instagram: @halal.indonesia dan @bpom_ri
-
Email pengaduan: layanan@halal.go.id
Edukasi Halal Jadi Prioritas
Temuan ini menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal saja tidak cukup tanpa adanya pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir. Pemerintah mendorong peningkatan literasi halal baik untuk produsen maupun konsumen.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab industri, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak konsumen Muslim,” pungkas Ahmad Haikal Hasan.
Tips Aman Pilih Camilan:
-
Pastikan label halal berasal dari BPJPH atau MUI
-
Teliti bahan baku pada kemasan
-
Belanja dari sumber resmi dan terpercaya
-
Jika ragu, hubungi BPJPH atau BPOM
Mari bersama menjadi konsumen cerdas dan turut serta menjaga ketenangan batin umat melalui produk yang sesuai syariat.