Cianjur (Infojabar.com) – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DR yang memperdagangkan DS (25), seorang perempuan asal Cianjur, untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) bagi turis asing di kawasan Bogor. Perempuan tersebut akhirnya meninggal dunia akibat overdosis setelah melayani tamu selama dua hari.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula setelah keluarga korban menerima kabar mengenai kematian DS yang tidak wajar di rumah sakit di Bogor. Keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian tersebut, sehingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari keluarga, kami melakukan penyelidikan terkait meninggalnya DS yang sempat melayani wisatawan asing asal Timur Tengah selama dua hari. Keluarga korban merasa curiga dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur,” kata Tono, Kamis (26/12).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban dijadikan PSK oleh teman pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam pengembangan kasus ini, polisi terus melacak jejak pelaku lainnya.
“Korban dijajakan kepada turis asal Timur Tengah dengan iming-iming bayaran Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, dua hari kemudian korban ditemukan meninggal dunia,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai penyebab overdosis yang menimpa korban, mengingat penanganan kematiannya dilakukan oleh Polres Bogor. Fokus utama penyidikan saat ini adalah pada kasus TPPO yang dilaporkan oleh pihak keluarga.
Tersangka DR kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.