(Infojabar.com) – Agus, seorang penyandang disabilitas yang dikenal dengan sebutan Agus Buntung, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan rumah. Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa kondisi di Rutan tidak sesuai dengan pemberitaan yang selama ini beredar. Hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas dianggap tidak terpenuhi. “Berdasarkan pengalaman Agus, kondisi di sana tidak seperti yang diberitakan. Kamar yang seharusnya bersih dan memiliki blok khusus disabilitas ternyata dicampur dengan tahanan lain. Selain itu, tidak ada pendamping profesional yang membantu keseharian Agus,” ujar Ainuddin.
Ainuddin menambahkan bahwa di Rutan, Agus hanya dibantu oleh tahanan pendamping (tamping) yang sebenarnya merupakan narapidana yang diperbantukan, bukan pendamping profesional. “Tamping itu bukan tenaga profesional. Mereka adalah narapidana yang diberi tugas membantu pegawai Lapas,” jelasnya.
Dengan alasan-alasan tersebut, Ainuddin mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan pengalihan status tahanan Agus menjadi tahanan rumah. “Kami berharap permohonan ini dipandang sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, terlepas dari putusan akhir hakim nantinya,” katanya.
Menanggapi permohonan ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Mengajukan permohonan adalah hak terdakwa. Apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak, tergantung pertimbangan dari majelis hakim,” katanya.
Sandi juga menambahkan bahwa Agus merasa tidak nyaman selama berada di Rutan, yang menjadi salah satu alasan pengajuan permohonan pengalihan tersebut. “Terdakwa merasa kondisi di Rutan tidak mendukung kebutuhannya, sehingga ia memohon untuk dipindahkan ke tahanan rumah,” ujarnya.
Majelis hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan permohonan Agus, termasuk faktor kenyamanan dan hak asasi yang menjadi dasar pengajuan ini.