• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Rabu, 18 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Kriminal

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Divonis 20 Tahun Penjara

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
13 Feb 2025
in Kriminal, Viral
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta (Infojabar.com) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan,” ujar hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik Harvey akan disita oleh negara. Apabila tidak cukup, maka hukumannya akan ditambah selama 10 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar,” tegas hakim Teguh.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menko Polhukam Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

China Kecam Serangan Israel ke Iran, Desak Kedua Pihak Kembali ke Meja Diplomasi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Harvey Moeis dalam sidang tingkat pertama. Pihak kejaksaan menilai hukuman yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:  Harvey Moeis Divonis Pidana Terkait Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Namun, majelis hakim di tingkat pertama hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami aktris Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

“Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum. Oleh karena itu, kami telah mengajukan upaya hukum banding dan perkara ini telah resmi terdaftar di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Tags: Harvey Moeis 20 Tahun PenjaraPutusan Bunding Harvey moeisTerdakwa Harvey Moeis
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

18 Jun 2025
Menko Polhukam Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

Menko Polhukam Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

18 Jun 2025
China Kecam Serangan Israel ke Iran, Desak Kedua Pihak Kembali ke Meja Diplomasi

China Kecam Serangan Israel ke Iran, Desak Kedua Pihak Kembali ke Meja Diplomasi

16 Jun 2025
Load More
Next Post
Tragedi di Waduk Kampus, Dua Mahasiswa Unissula Tenggelam Saat Lomba

Tragedi di Waduk Kampus, Dua Mahasiswa Unissula Tenggelam Saat Lomba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved