Jakarta (Infojabar.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten. Selain denda, dugaan pelanggaran pidana juga tengah diselidiki oleh aparat kepolisian.
“Pelaku yang teridentifikasi akan dikenai denda administratif dari kami. Namun, jika ditemukan unsur pidana, itu menjadi ranah pihak kepolisian,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Trenggono menjelaskan, denda yang akan dikenakan bergantung pada panjang pagar laut yang melanggar aturan. Estimasi awal menunjukkan bahwa denda yang diterapkan adalah sebesar Rp 18 juta per kilometer. Dengan panjang pagar laut mencapai 30,16 kilometer, nilai dendanya diperkirakan cukup signifikan.
“Kami belum memiliki angka pastinya, tetapi berdasarkan panjang pagar yang ada, setiap kilometernya akan didenda Rp 18 juta,” tambahnya.
Investigasi Kepemilikan Pagar Laut
Hingga kini, identitas pemilik pagar laut tersebut masih ditelusuri. Menteri Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
Menurut Nusron, terdapat dua indikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. “Menteri ATR/BPN telah menyebutkan ada dua pelaku yang menjadi fokus investigasi. Jika terbukti, kasus ini akan dilanjutkan kepada penegak hukum,” jelas Trenggono.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, pagar laut tersebut memiliki 263 bidang tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang bersertifikat SHM di kawasan tersebut. Sertifikat ini diduga diterbitkan pada tahun 1982, sehingga diperlukan pengecekan garis pantai dari tahun tersebut hingga saat ini.
Pembongkaran Pagar Laut
Tindakan tegas berupa pembongkaran pagar laut mulai dilakukan sejak Rabu (22/1/2025), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Proses ini melibatkan TNI AL, Baharkam Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Presiden memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan. Hari ini pembongkaran sudah dilakukan,” ujar Trenggono.
Keberadaan pagar laut tersebut pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.
Langkah Lanjutan
Pemerintah terus mengusut legalitas pagar laut di Tangerang ini dengan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai atau melanggar aturan wilayah laut.
“Diharapkan hasil pengecekan garis pantai dapat segera keluar agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya,” ujar Nusron.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya laut yang sesuai dengan aturan hukum serta menjaga keadilan akses bagi masyarakat.