Jakarta (Infojabar.com) – Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang berencana mengajukan kasasi. Upaya hukum ini ditempuh setelah majelis hakim pengadilan tingkat banding memperberat hukuman Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara serta melipatgandakan hukuman terdakwa lainnya.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menegaskan bahwa kasasi merupakan hak setiap pihak yang beperkara dalam sistem peradilan. “Mahkamah Agung menghormati hak terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh kasasi,” ujar Yanto saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Kuasa Hukum Pastikan Langkah Kasasi
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi ke MA. Langkah serupa juga akan ditempuh terdakwa lain, termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
“Upaya hukum kasasi pasti kami tempuh. Kami akan segera mengajukannya,” ungkap Andi kepada media saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Andi menyoroti bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta jauh lebih berat dibandingkan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan bahwa Harvey dan terdakwa lainnya tidak bersalah, sehingga pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap dasar pertimbangan hakim yang memperberat hukuman mereka.
“Kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Kami ingin mengkaji lebih jauh pertimbangan hukum yang digunakan,” jelasnya. “Yang pasti, kami akan menempuh upaya hukum kasasi dan menunggu perkembangannya lebih lanjut,” tambahnya.
Hukuman Para Terdakwa Diperberat
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Riza, yang meningkat dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, Helena Lim dijatuhi hukuman 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun, Suparta menjadi 19 tahun dari 8 tahun, dan Reza juga diperberat menjadi 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.
Hingga saat ini, MA belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kapan kasasi akan mulai disidangkan. Proses hukum terhadap kasus ini terus bergulir, dan publik menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya.