Jakarta (Infojabar.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Keempatnya diduga bekerja sama dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod. Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
“Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang kemudian menghasilkan 260 sertifikat hak milik atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Selasa. Penyidikan atas kasus ini melibatkan pemeriksaan 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan keabsahannya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen girik dan sertifikat tanah.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampaknya terhadap tata kelola pertanahan di Kabupaten Tangerang. Polri menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini guna memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil.