Jakarta (infojabar.com) – Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. Dalam kebijakan ini, penjualan gas subsidi tidak lagi diizinkan melalui pengecer.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus berstatus sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
“Kami akan mengakomodasi pengecer dengan menjadikannya pangkalan resmi. Namun, mereka wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Registrasi Melalui OSS
Yuliot menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan penerbitan NIB dengan lebih cepat dan praktis, bahkan bagi individu yang ingin menjadi subpenyalur.
“OSS sudah terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran lebih efisien dan transparan,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan resmi ke konsumen, menghilangkan peran pengecer informal.
Penataan Distribusi untuk Mencegah Penyimpangan
Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang sistem distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, pemangkasan rantai distribusi diharapkan dapat mencegah praktik penyelewengan dan memastikan harga gas tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan elpiji dengan harga yang telah ditetapkan tanpa adanya kenaikan akibat praktik di luar regulasi,” ujar Yuliot.
Dasar Hukum Kebijakan
Aturan baru ini berlandaskan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya diperbolehkan melalui subpenyalur yang telah memiliki NIB.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji 3 kg, Pertamina diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur resmi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan membuat distribusi elpiji bersubsidi lebih terstruktur dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.