Jakarta (Infojabar.com) – Musisi legendaris Fariz RM kembali diamankan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2025) di sebuah shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.
“Kami mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” ujar Andri dalam keterangannya pada Rabu (19/2/2025). Meski demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah dan berat barang bukti yang ditemukan.
Narkoba Dibeli dari Mantan Sopir
Penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari kasus seorang pria berinisial ADK (42), yang diketahui merupakan mantan sopirnya pada periode 2020 hingga 2021. ADK lebih dulu diamankan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).
Dari hasil interogasi terhadap ADK, diketahui bahwa Fariz RM mendapatkan narkoba dari mantan sopirnya tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa salah satu pemesan barang adalah seseorang berinisial FRM,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Saat ini, baik Fariz RM maupun ADK telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Momen Penangkapan Fariz RM
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat tiga anggota kepolisian mendatangi Fariz RM di lokasi penangkapan. Saat diamankan, ia mengenakan kaus putih, celana panjang hitam, dan sandal hitam.
Dua anggota polisi berpakaian preman terlihat merangkulnya, sementara Fariz tampak kebingungan. “Kami dari polisi, Satres Narkoba. Sudah paham? Kalau mau ramai, terserah,” ujar salah satu petugas.
“Pak, saya enggak tahu apa-apa,” jawab Fariz dalam video tersebut.
Keempat Kalinya Terjerat Narkoba
Penangkapan kali ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menyeret Fariz RM. Sebelumnya, ia sudah tiga kali tersandung kasus serupa.
Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Kasus kedua terjadi pada 6 Januari 2015, ketika ia kembali diamankan saat tengah bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak. Selain itu, heroin dan alat isap sabu juga ditemukan di saku celananya.
Kasus terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat perjalanan panjang Fariz RM dalam industri musik Tanah Air. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.