Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di lembaga tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI telah menyalurkan kredit kepada 11 debitur yang dinilai bermasalah. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut ditaksir mencapai Rp 11,7 triliun.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Dalam tahap awal, KPK baru mengungkap dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini meliputi:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, KPK masih melengkapi alat bukti sebelum melakukan penahanan terhadap para pelaku. Budi Sukmo menambahkan bahwa fasilitas kredit tetap disetujui meskipun debitur dianggap tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Pemalsuan Dokumen dan Manipulasi Keuangan
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan indikasi bahwa PT Petro Energy memalsukan dokumen purchase order untuk memperlancar pencairan dana. Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing agar tetap mendapatkan kredit dari LPEI.
“PT Petro Energy melakukan window dressing pada laporan keuangan mereka. Selain itu, fasilitas kredit yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan perjanjian kredit dengan LPEI,” jelasnya.
KPK mengungkapkan bahwa dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy, negara mengalami kerugian sekitar USD 60 juta atau setara dengan hampir Rp 1 triliun berdasarkan nilai tukar saat ini.
“Khusus untuk kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy, dugaan kerugian negara mencapai USD 60 juta,” tandasnya.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini guna mengungkap lebih jauh modus operandi serta pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal korupsi ini.