Jakarta (Infojabar.com) – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.
“Atas kejadian ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Ini merupakan pukulan berat dan sangat menyedihkan bagi kami,” ujar Simon dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dukung Langkah Kejaksaan Agung
Simon menegaskan dukungan penuh Pertamina terhadap langkah hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Pertamina siap memberikan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan guna mempercepat proses penyelidikan,” tegasnya.
Empat Pejabat Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat pejabat di anak usaha Pertamina serta tiga broker yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Berikut daftar nama pejabat Pertamina yang dijadikan tersangka:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Selain itu, tiga broker yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan berbagai skema ilegal. Salah satunya adalah praktik pencampuran Pertalite (RON 90) dengan bahan lain di depo untuk menghasilkan Pertamax (RON 92), yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Selain itu, dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan indikasi penggelembungan nilai kontrak (mark up) pada sektor shipping yang melibatkan PT Pertamina International Shipping. Akibat praktik ini, negara harus membayar biaya tambahan secara ilegal sebesar 13-15 persen, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR dalam transaksi tersebut.
Dengan perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang bersalah.