Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pengurangan nilai anggaran makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp 10.000 menjadi Rp 8.000 per porsi. Menanggapi hal ini, pihak Istana Kepresidenan dan Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.
Temuan ini terungkap dalam pertemuan antara Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dengan Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/3). Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan adanya informasi dugaan pemangkasan harga makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan
Setyo menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap awal dan belum diverifikasi. Namun, sebagai langkah pencegahan, KPK mengingatkan agar temuan ini segera ditindaklanjuti.
“Kami sampaikan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan. Informasi ini masih perlu divalidasi, tetapi penting untuk diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (7/3).
Menurut Setyo, temuan ini disampaikan kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. Kepala BGN, Dadan Hindayana, merespons positif informasi ini dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Jangan sampai masalah ini meluas dan menimbulkan dampak yang kontraproduktif. Kami mengingatkan agar dilakukan pengecekan segera, dan Prof. Dadan menyambut baik masukan ini untuk perbaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Setyo menyoroti pentingnya pengawasan distribusi dana di tingkat daerah. Ia mengkhawatirkan potensi penyimpangan yang dapat memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Kami mendapat laporan bahwa ada pemotongan anggaran sehingga makanan yang seharusnya bernilai Rp 10.000 justru hanya diterima senilai Rp 8.000. Ini harus menjadi perhatian serius karena bisa berdampak pada kualitas makanan yang diberikan,” tegasnya.
Setyo juga mendorong penerapan transparansi dalam pengelolaan dana MBG dengan melibatkan masyarakat serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan.
“KPK mendorong penggunaan sistem pengawasan berbasis teknologi dan keterlibatan pihak independen, seperti LSM, guna memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Istana dan BGN Berikan Penjelasan
Menanggapi temuan KPK, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan KPK masih bersifat awal dan belum melalui proses verifikasi lapangan. Pihak BGN, kata Hasan, telah berkomitmen untuk melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ini adalah langkah preventif dari KPK. Bukan berarti sudah ada temuan yang terverifikasi. BGN akan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi pemangkasan anggaran,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (8/3).
Hasan juga menilai pertemuan antara Ketua KPK dan Kepala BGN menunjukkan komitmen BGN dalam mengelola program MBG secara transparan dan akuntabel.
“Sejak awal, BGN telah melibatkan KPK dalam pengelolaan program ini agar anggaran APBN dapat digunakan secara optimal dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Penjelasan dari Kepala BGN
Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam besaran anggaran bahan baku makanan sejak awal program. Menurutnya, pagu bahan baku telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kategori penerima manfaat.
“KPK belum memperoleh informasi lengkap bahwa pagu bahan baku memang berbeda sejak awal. Untuk anak PAUD hingga kelas 3 SD, alokasi anggarannya memang Rp 8.000, sedangkan untuk kategori lainnya sebesar Rp 10.000,” terang Dadan saat dihubungi, Sabtu (8/3).
Ia menambahkan bahwa perbedaan pagu ini berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia bagian barat. Sementara itu, daerah dengan tingkat kemahalan tinggi, seperti Papua, memiliki pagu yang lebih besar.
“Sebagai contoh, di Puncak Jaya, Papua, pagu bahan baku bisa mencapai Rp 59.717 per porsi. Anggaran ini bersifat at cost, sehingga jika ada kelebihan, maka akan dikembalikan. Jika ada kekurangan, maka akan ditambah,” jelasnya.
Menurut Dadan, pagu bahan baku ini disusun secara berkala oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Evaluasi dilakukan setiap 10 hari untuk menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Setiap 10 hari, data penerima manfaat diperbarui, dan jika ada kelebihan anggaran, maka akan dialihkan ke periode berikutnya. Begitu juga jika ada kekurangan, akan dilakukan koreksi pada periode selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa program MBG tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan kualitas makanan yang diberikan tetap terjaga.