Jakarta (Infojabar.com) – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok tiba di gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu tampak mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan membawa sebuah buku berwarna cokelat yang diduga berisi data penting terkait kasus tersebut.
Ketika ditanya oleh awak media mengenai isi buku yang dibawanya, Ahok menjelaskan bahwa data yang ia bawa merupakan catatan dari berbagai rapat selama masa jabatannya.
“Data yang kami bawa itu berisi daftar rapat yang pernah berlangsung,” ujar Ahok kepada wartawan.
Saat ditanya apakah data tersebut akan diserahkan kepada penyidik, Ahok menegaskan dirinya siap bekerja sama sepenuhnya.
“Kalau diminta, tentu saya akan serahkan,” tambahnya.
Ahok juga menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh upaya Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Saya akan memberikan semua informasi yang saya ketahui,” tegasnya.
Sikap PDIP Terkait Pemeriksaan Ahok
Pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus ini turut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sejumlah elite partai menilai ada kejanggalan dalam pemanggilan Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan Ahok didasarkan pada perannya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode yang bersangkutan.
“Secara substansi, tentu penyidik yang lebih memahami. Namun, yang kita pahami adalah bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina,” kata Harli.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Kejagung berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.