• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Selasa, 01 Jul 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Jawa Barat

Aturan Tilang Terbaru: STNK Mati Lebih dari Dua Tahun, Kendaraan Disita Mulai April 2025

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
17 Mar 2025
in Jawa Barat, Viral
Aturan Tilang Terbaru: STNK Mati Lebih dari Dua Tahun, Kendaraan Disita Mulai April 2025

Polisi sedang menilang anak SMA

0
SHARES
7
VIEWS

(Infojabar.com) – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor mulai April 2025. Dalam kebijakan ini, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Ketentuan dan Dasar Hukum

Aturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK serta memastikan legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, identifikasi kendaraan, serta kepatuhan terhadap pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun dan melakukan pembaruan data setiap lima tahun. Jika kewajiban ini diabaikan selama lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut akan disita dan dihapus dari database registrasi nasional.

Mekanisme Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum dilakukan penyitaan, pemilik kendaraan akan menerima peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali:

  • Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
  • Peringatan ketiga: Disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila masih tidak ada respons.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan STNK, maka pihak kepolisian berhak untuk menyita kendaraan dan menghapusnya dari sistem registrasi.

BeritaTerkait

Unggah Video Lama Maia Estianty, Ahmad Dhani Tuai Kritik Pedas Netizen

Polisi Tangkap Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Santri di Tebet, Jakarta Selatan

Heboh Penjualan Pulau di Situs Asing, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh Administrasi Pulau-Pulau Kecil

Proses Perpanjangan STNK

Agar terhindar dari sanksi penyitaan, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu. Perpanjangan dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Perpanjangan tahunan: Bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
  • Perpanjangan lima tahunan: Wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Baca Juga:  Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar dalam 1,5 Jam Pertama

Dokumen yang Diperlukan

Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Perpanjangan tahunan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pembayaran pajak kendaraan (TBPKP).
  • Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kendaraan yang bersangkutan untuk pemeriksaan fisik.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. Dengan memastikan STNK tetap aktif, pemilik kendaraan tidak hanya menghindari risiko penyitaan, tetapi juga mendukung ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Tags: Aturan Baru TilangSamsatSTNK Mati
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Unggah Video Lama Maia Estianty, Ahmad Dhani Tuai Kritik Pedas Netizen

Unggah Video Lama Maia Estianty, Ahmad Dhani Tuai Kritik Pedas Netizen

01 Jul 2025
Polisi Tangkap Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Santri di Tebet, Jakarta Selatan

Polisi Tangkap Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Santri di Tebet, Jakarta Selatan

01 Jul 2025
Heboh Penjualan Pulau di Situs Asing, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh Administrasi Pulau-Pulau Kecil

Heboh Penjualan Pulau di Situs Asing, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh Administrasi Pulau-Pulau Kecil

26 Jun 2025
Load More
Next Post
Ifan Seventeen Resmi Jadi Dirut PFN, Ini Rekam Jejak Kariernya

Ifan Seventeen Resmi Jadi Dirut PFN, Ini Rekam Jejak Kariernya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved