(Infojabar.com) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Vonis tersebut diberikan kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti melakukan penadahan barang hasil tindak pidana.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa sangat merusak citra TNI dan bertentangan dengan tugas serta peran mereka sebagai prajurit. “Tindakan mereka tidak mencerminkan sikap ksatria yang seharusnya dimiliki oleh seorang prajurit, yang dipersiapkan untuk melindungi kedaulatan negara, bukan untuk membunuh rakyat,” kata hakim ketua Letnan Kolonel Arif Rachman dalam putusannya.
Pertimbangan Pemberatan Hukuman
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pemberatan hukuman terhadap para terdakwa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tindakan mereka yang melenceng jauh dari tugas militer. Para terdakwa menggunakan senjata api yang seharusnya tidak mereka gunakan, yang menjadi bukti bahwa pembunuhan tersebut direncanakan. “Pembunuhan ini terjadi terhadap korban yang tidak bersenjata dan bukan merupakan musuh negara,” ujar hakim Arif, menambahkan bahwa aksi tersebut juga berlebihan mengingat status korban yang adalah seorang warga sipil.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan penggunaan senjata api yang sudah dalam keadaan siap pakai sebelum kejadian. Senjata yang digunakan oleh Bambang, yang bukan pemegang izin senjata tersebut, adalah senjata organik milik TNI AL yang seharusnya berada di bawah kendali Sersan Satu Akbar Adli. Senjata itu, yang sudah terisi amunisi, tidak disingkirkan meski terdakwa memiliki waktu untuk melakukannya.
Hakim juga menekankan bahwa aksi penembakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, mengingat sasaran tembak yang mengenai dada korban, yang jelas memiliki potensi fatal.
Sanksi Tambahan dan Pemecatan
Selain hukuman penjara seumur hidup, kedua terdakwa, Bambang dan Akbar, juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Sersan Rafsin yang divonis empat tahun penjara karena penadahan juga diberhentikan dari dinas militer. Pemecatan ini menjadi bentuk pemberian sanksi disiplin yang lebih tegas kepada para terdakwa yang telah mencemarkan nama baik institusi TNI AL.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Januari 2025 ketika Ajat Supriatna, seorang warga Pandeglang, menyewa mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman, pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil. Tanpa seizin Ilyas, Ajat menyerahkan mobil tersebut kepada IH, yang kemudian menyalurkannya kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta, yang selanjutnya dijual lagi kepada Sersan Satu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Menyadari mobilnya berpindah tangan tanpa izin, Ilyas mencoba melacak posisi kendaraan menggunakan GPS yang terpasang di mobil tersebut. Ilyas, bersama beberapa rekannya, mengejar mobil itu dan bertemu dengan para terdakwa di jalur tol Merak-Tangerang. Konflik yang terjadi antara kedua belah pihak berujung pada keributan yang memicu penembakan dan mengakibatkan tewasnya Ilyas. Dalam insiden tersebut, Ramli juga turut terluka akibat tembakan.
Kasus ini menambah catatan kelam terkait tindakan kriminal yang melibatkan aparat militer, sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di dalam institusi TNI.