(Infojabar.com) – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang selama libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kepergian tersebut menarik perhatian karena dilakukan di tengah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri saat periode liburan Lebaran.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk permintaan agar para kepala daerah tetap fokus pada penyelenggaraan berbagai kegiatan terkait perayaan hari besar umat Islam tersebut.
Foto-foto yang memperlihatkan Lucky Hakim sedang berlibur di Jepang tersebar luas di media sosial. Beberapa di antaranya menampilkan akun @japantour.id, yang memberikan petunjuk lokasi destinasi wisata di Jepang. Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut membagikan foto tersebut melalui akun TikTok pribadinya dengan ucapan selamat berlibur kepada Bupati Indramayu.
Tak Ada Izin Resmi
Dalam klarifikasinya kepada Kompas.com, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Lucky Hakim tidak memberitahukan terlebih dahulu mengenai perjalanan luar negeri tersebut. Biasanya, menurut Dedi, para bupati atau wali kota yang hendak bepergian ke luar negeri diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin resmi kepada Kemendagri, dengan tembusan kepada Gubernur setempat. Namun, untuk perjalanan Lucky Hakim, Dedi menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan atau bahkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp terkait hal tersebut.
“Saya coba tanyakan via WA, tetapi tidak ada jawaban. Mungkin beliau sibuk atau memang jarang membaca pesan,” ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).
Kemendagri Akan Memanggil untuk Penjelasan
Kementerian Dalam Negeri berencana untuk memanggil Bupati Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepala daerah memang diwajibkan untuk mendapatkan izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Kami akan meminta penjelasan dari Pak Bupati. Mungkin saja ada kekeliruan dalam pemahaman beliau mengenai kewajiban kepala daerah terkait perjalanan ke luar negeri,” ungkap Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Lebih lanjut, Bima menambahkan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri atau Menteri Dalam Negeri dapat dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya.
Ke depan, Kemendagri akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait tindakan yang akan diambil terhadap Bupati Indramayu tersebut.