Bandung (Infojabar.com) – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran berinisial PAP (31). Dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesi itu diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 21 tahun di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Aksi tidak terpuji itu disebut terjadi saat korban tengah menemani ayahnya yang dalam kondisi kritis di rumah sakit. Berikut rangkuman fakta terbaru dari kasus yang menggegerkan dunia kedokteran ini:
1. Korban Diduga Dibius Sebelum Dilecehkan
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Menurut keterangan polisi, dokter PAP membawa korban ke salah satu ruangan di Gedung MCHC RSHS dengan dalih akan melakukan transfusi darah. Di ruang yang disebut belum digunakan secara resmi itu, korban diminta mengenakan pakaian operasi dan melepas seluruh pakaiannya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka menyuntikkan zat melalui infus hingga korban kehilangan kesadaran. “Jarum infus ditusukkan sebanyak 15 kali ke tangan korban sebelum ia mengaku merasa pusing dan tak sadarkan diri,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi tubuh terasa nyeri, terutama saat buang air kecil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
2. Ada Indikasi Gangguan Perilaku Seksual
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan adanya kelainan perilaku seksual pada diri tersangka. “Dari pengamatan selama proses pemeriksaan, ada indikasi penyimpangan seksual,” ujarnya.
Untuk memperkuat temuan tersebut, penyidik akan melibatkan tim ahli psikologi forensik dalam proses penyelidikan lanjutan.
3. Ditemukan Barang Bukti Biologis
Dari hasil visum dan penyelidikan forensik, ditemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh pelaku. Sampel tersebut telah diamankan dan akan diuji melalui tes DNA guna mencocokkan dengan identitas tersangka.
“Pemeriksaan DNA akan dilakukan terhadap semua bukti biologis, termasuk yang ditemukan pada tubuh korban dan alat kontrasepsi,” jelas Surawan.
4. Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri
Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Namun saat hendak diamankan, ia sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya. Polisi menyatakan, tersangka sempat menjalani perawatan medis sebelum resmi ditahan.
“Pelaku berusaha mengakhiri hidup dengan memotong urat nadinya setelah menyadari tindakannya terbongkar,” tambah Surawan.
5. Sudah Dipecat dari Program Spesialis
Pihak Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS. Dekan FK Unpad, Prof. Dr. Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi terhadap penegakan etika dan keadilan.
“Terduga bukan karyawan RSHS melainkan peserta program pendidikan dari Unpad. Maka kami langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari PPDS,” ujarnya.
Unpad bersama RSHS juga menyatakan dukungan penuh terhadap korban dan berjanji mengawal proses hukum secara transparan dan adil.
6. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Polisi telah memeriksa setidaknya 11 saksi termasuk korban, keluarga, serta sejumlah tenaga medis yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun, PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” kata Kombes Hendra.
Penyidik juga masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk memperkuat indikasi gangguan perilaku seksual melalui pemeriksaan psikologis lanjutan.