• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Rabu, 02 Jul 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Hakim Perkara Tom Lembong Diganti Usai Terseret Kasus Dugaan Suap Korupsi Minyak Goreng

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
15 Apr 2025
in Viral
Hakim Perkara Tom Lembong Diganti Usai Terseret Kasus Dugaan Suap Korupsi Minyak Goreng

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengalami perubahan susunan. Pergantian ini dilakukan setelah salah satu hakim anggota, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis perkara korupsi minyak goreng.

Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

“Berdasarkan pertimbangan bahwa hakim anggota atas nama Ali Muhtarom berhalangan tetap dan tidak dapat melanjutkan tugas persidangan, maka perlu dilakukan penggantian untuk menjaga keberlanjutan proses peradilan,” ujar Dennie di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.

Meskipun tidak secara gamblang mengungkap alasan ketidakhadiran permanen Ali Muhtarom, keputusan pergantian tersebut mengacu pada ketentuan hukum, yakni Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor serta KUHAP dan peraturan lainnya.

Susunan majelis hakim baru dalam perkara Tom Lembong kini terdiri dari:

BeritaTerkait

HUT Bhayangkara ke-79: Antara Kemajuan Teknologi dan Tuntutan Humanisasi Polri

Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

  • Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua,

  • Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

Ali Muhtarom sebelumnya menjadi salah satu dari tiga hakim yang diduga menerima suap dalam pengurusan vonis perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga hakim dalam kasus tersebut sebagai tersangka, yakni Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Ketiganya diduga menerima gratifikasi yang mempengaruhi putusan perkara.

Putusan yang menjadi sorotan itu dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, atau dikenal dengan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga hakim dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang memadai.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, Ahad malam, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait putusan korporasi dalam kasus ekspor CPO,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dinihari.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 18, yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berjalan dan menyeret siapa pun yang terlibat, demi menjamin integritas sistem peradilan serta kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Tags: HakimKorupsi CPOTom Lembong
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-79: Antara Kemajuan Teknologi dan Tuntutan Humanisasi Polri

HUT Bhayangkara ke-79: Antara Kemajuan Teknologi dan Tuntutan Humanisasi Polri

02 Jul 2025
Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

02 Jul 2025
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

02 Jul 2025
Load More
Next Post
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia di RSCM Kencana Jakarta

Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia di RSCM Kencana Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved