(Infojabar.com) – Majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengalami perubahan susunan. Pergantian ini dilakukan setelah salah satu hakim anggota, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis perkara korupsi minyak goreng.
Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
“Berdasarkan pertimbangan bahwa hakim anggota atas nama Ali Muhtarom berhalangan tetap dan tidak dapat melanjutkan tugas persidangan, maka perlu dilakukan penggantian untuk menjaga keberlanjutan proses peradilan,” ujar Dennie di hadapan para pihak yang hadir di ruang sidang.
Meskipun tidak secara gamblang mengungkap alasan ketidakhadiran permanen Ali Muhtarom, keputusan pergantian tersebut mengacu pada ketentuan hukum, yakni Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor serta KUHAP dan peraturan lainnya.
Susunan majelis hakim baru dalam perkara Tom Lembong kini terdiri dari:
-
Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua,
-
Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Ali Muhtarom sebelumnya menjadi salah satu dari tiga hakim yang diduga menerima suap dalam pengurusan vonis perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga hakim dalam kasus tersebut sebagai tersangka, yakni Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Ketiganya diduga menerima gratifikasi yang mempengaruhi putusan perkara.
Putusan yang menjadi sorotan itu dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, atau dikenal dengan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga hakim dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang memadai.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, Ahad malam, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait putusan korporasi dalam kasus ekspor CPO,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dinihari.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 18, yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berjalan dan menyeret siapa pun yang terlibat, demi menjamin integritas sistem peradilan serta kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.