(Infojabar.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa korupsi tetap menjadi tindak pidana yang paling dominan dalam laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-23 yang digelar April 2025.
“Negara harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama,” ujar Ivan dalam sambutannya, Kamis (24/4/2025).
Berdasarkan data resmi PPATK, nilai transaksi yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 triliun. Angka tersebut mencakup mayoritas dari total nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, yaitu sebesar Rp 1.459,64 triliun.
Tak hanya korupsi, PPATK juga menyoroti perputaran dana dari praktik judi online yang mengalami lonjakan tajam. Sepanjang tahun lalu, transaksi dari aktivitas perjudian daring di Indonesia tercatat mencapai Rp 1.200 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 981 triliun.
Ivan turut mengingatkan bahwa berbagai bentuk kejahatan keuangan, termasuk TPPU, pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), kian kompleks seiring perkembangan teknologi digital.
“Sudah lebih dari dua dekade kami membangun fondasi rezim APU-PPT dan PPSPM. Kini saatnya kita bersinergi lebih kuat untuk menghadapi tantangan ke depan,” kata Ivan.
KPK: Sinergi dengan PPATK Penting untuk Berantas Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap kontribusi PPATK dalam mendukung kerja pemberantasan korupsi.
“Analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK memberikan dampak signifikan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan mendalam hingga ke akar-akarnya,” tutur Setyo.
Kerja sama antara KPK dan PPATK dinilai menjadi elemen penting dalam strategi nasional memerangi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang semakin masif dan terorganisir.
Dengan tren kejahatan finansial yang terus berkembang, kedua lembaga ini menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana.