(Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana iklan Bank BJB.
Kendaraan yang disita diduga merupakan mobil klasik berjenis Mercedes-Benz. Namun, KPK hingga kini belum mengonfirmasi secara resmi merek maupun tipe kendaraan tersebut.
“Selain motor Royal Enfield, kami mendapat informasi bahwa penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat dari saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa menjelaskan, kendaraan tersebut saat ini belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, lantaran masih berada di sebuah bengkel untuk perbaikan. Lokasi bengkel tidak diungkap demi kepentingan penyidikan.
“Mobilnya belum bisa digeser ke Rupbasan karena masih dalam proses perbaikan. Jadi untuk merek dan modelnya juga belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita sebuah motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam mengilap yang juga disebut milik Ridwan Kamil. Motor tersebut diamankan dari kediaman pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025, bersama sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Total, sejauh ini KPK telah mengamankan sedikitnya 26 kendaraan bermotor dalam perkara yang sama. Empat di antaranya ditemukan dalam penggeledahan di dua lokasi milik tersangka lain di Jakarta dan Cirebon pada 15–16 April 2025. Kendaraan yang diamankan meliputi Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan motor Yamaha XMAX.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta dari agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama & Cipta Karya Mandiri Bersama).
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp222 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.