• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Jumat, 06 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
21 Mei 2025
in Viral
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Lesti Kejora

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Informasi ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan resmi dari kuasa hukum pelapor pada Minggu, 18 Mei 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS, mewakili musisi yang diduga menjadi korban, yakni YM atau YD. Lesti dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 juncto Pasal 9.

“Terlapor adalah saudari LK alias Lesti Kejora. Pelapor merupakan kuasa hukum dari korban, seorang pencipta lagu yang mengklaim hak cipta atas beberapa karya yang digunakan tanpa izin,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Menurut keterangan polisi, kasus ini berawal sejak tahun 2018 ketika Lesti diketahui menyanyikan ulang (cover) sejumlah lagu milik korban. Lagu-lagu tersebut kemudian diunggah ke platform digital seperti YouTube tanpa adanya persetujuan resmi dari pemilik hak cipta.

“Pelapor menunjukkan bukti bahwa kliennya memiliki hak eksklusif atas lagu-lagu tersebut berdasarkan surat keterangan dari pihak publisher, PT ASKM,” imbuh Ade Ary.

BeritaTerkait

DPR Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: Kawasan Konservasi Global Tak Boleh Dieksploitasi

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk flashdisk berisi materi lagu, dokumen dari penerbit lagu, serta salinan unggahan cover yang dimaksud. Saat ini, penyidik tengah mendalami laporan untuk memastikan unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Lesti Kejora belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait laporan yang menimpa dirinya.

Lesti Kejora merupakan salah satu penyanyi dangdut populer tanah air yang mengawali kariernya melalui ajang D’Academy pada 2014 dan keluar sebagai juara pertama. Selain dikenal sebagai penyanyi, ia juga aktif di dunia seni peran dan sempat membintangi beberapa sinetron, di antaranya Kulepas dengan Ikhlas (2021) dan Romansa Kampung Dangdut (2025).

Di panggung musik, Lesti telah merilis sejumlah lagu populer seperti Lentera (2022), Angin (2024), dan Satu-satunya Permaisuri (2024). Ia juga kerap tampil sebagai juri di berbagai ajang pencarian bakat dangdut di televisi nasional.

Tags: Lesti dilaporkan kepolisiLesti KejoraYoni Dores
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

DPR Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: Kawasan Konservasi Global Tak Boleh Dieksploitasi

DPR Desak Pemerintah Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: Kawasan Konservasi Global Tak Boleh Dieksploitasi

05 Jun 2025
Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

Kebijakan Sekolah Masuk Pukul 06.00 Tuai Kritik Warga, Ibu-Ibu Keluhkan Dampaknya pada Keseharian

03 Jun 2025
Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

03 Jun 2025
Load More
Next Post
KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Suap TKA

KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Suap TKA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved