• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Kamis, 19 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

Pemerintah Resmi Izinkan ASN Kerja Fleksibel dan WFA, Produktivitas Diharapkan Meningkat

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
19 Jun 2025
in Viral
Pemerintah Resmi Izinkan ASN Kerja Fleksibel dan WFA, Produktivitas Diharapkan Meningkat

Ilustrasi ASN, PPPK. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan keleluasaan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel, termasuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja dihadirkan sebagai jawaban atas perubahan dinamika lingkungan kerja yang kian cepat.

“Fleksibilitas menjadi jawaban atas kebutuhan sistem kerja yang semakin dinamis. ASN tidak hanya dituntut profesional, tapi juga harus bisa menjaga semangat dan produktivitasnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Melalui aturan baru ini, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi tertentu lainnya, disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta karakteristik pekerjaan masing-masing. Jam kerja pun dapat diatur lebih fleksibel, selama tidak mengganggu pelayanan publik.

BeritaTerkait

Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, Jabatan Wadirut Dihapus

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menko Polhukam Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

“Fleksibilitas kerja yang dimaksud mencakup pengaturan lokasi dan waktu kerja yang lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi, namun tetap menjaga mutu layanan dan tata kelola pemerintahan,” tegas Nanik.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan hidup bagi ASN, agar lebih fokus, inovatif, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa mengorbankan kinerja.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa setiap instansi memiliki keleluasaan untuk menentukan skema fleksibilitas kerja yang paling sesuai.

Baca Juga:  Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun

“Tidak ada pendekatan yang seragam. Fleksibilitas harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi, namun tetap berorientasi pada hasil kerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

Kemenpan-RB juga telah menyiapkan langkah-langkah sosialisasi agar seluruh instansi pemerintah memahami prinsip serta implementasi fleksibilitas kerja ini secara seragam dan tepat sasaran.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap budaya kerja birokrasi menjadi lebih modern dan responsif, sekaligus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik secara berkelanjutan.

Tags: ASNASN WFHKementerian PANRBWFH
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, Jabatan Wadirut Dihapus

Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, Jabatan Wadirut Dihapus

19 Jun 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Tegaskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

18 Jun 2025
Menko Polhukam Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

Menko Polhukam Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Ekspor CPO Wilmar Group

18 Jun 2025
Load More
Next Post
Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, Jabatan Wadirut Dihapus

Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, Jabatan Wadirut Dihapus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved