(Infojabar.com) – Misteri di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi mulai terkuak. Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat itu ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Setelah penyelidikan mendalam, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka: dua anggota polisi aktif berpangkat Kompol dan Ipda, serta seorang perempuan berinisial M. Namun hingga kini, hanya satu tersangka yang ditahan. Dua lainnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan dengan alasan masih kooperatif dan berdomisili di wilayah NTB.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Menurut keterangan resmi kepolisian, Brigadir Nurhadi saat itu berada di vila bersama Kompol YPM dan Ipda GA. Keduanya sempat menyampaikan bahwa Nurhadi meninggal akibat tenggelam. Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga setelah menemukan adanya luka lebam di tubuh korban.
Langkah lanjut dilakukan pada 1 Mei 2025, saat polisi melakukan ekshumasi makam Nurhadi untuk kepentingan autopsi. Hasilnya mengejutkan—ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan penganiayaan.
Setelah hasil autopsi keluar, pada 18 Mei, Polda NTB menetapkan Kompol YPM dan Ipda GA sebagai tersangka. Sehari kemudian, tersangka ketiga, seorang perempuan berinisial M yang juga berada di lokasi kejadian, turut ditetapkan dalam perkara tersebut.
Sidang Etik dan Sanksi Kepolisian
Tidak hanya dijerat secara pidana, dua anggota Polri tersebut juga menjalani proses etik. Pada 27 Mei 2025, Kompol YPM dan Ipda GA dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi.
“Perilaku mereka dinilai tidak mencerminkan integritas dan moral yang wajib dijaga oleh anggota kepolisian,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid.
Keduanya juga dikenai sanksi tambahan berupa penempatan dalam ruang khusus selama 30 hari.
Fakta Forensik: Penyebab Kematian
Ahli forensik Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, menyampaikan bahwa penyebab utama kematian Nurhadi adalah cedera pada bagian leher. “Ditemukan fraktur atau patah tulang leher dengan resapan darah, menandakan kekerasan terjadi saat korban masih hidup,” jelas Arfi dalam konferensi pers 4 Juli 2025.
Selain itu, ditemukan luka lain seperti lecet di wajah, sobekan di kaki kiri, dan patah pada tulang lidah—yang biasanya berkaitan erat dengan tindakan pencekikan.
Status Tersangka dan Sorotan Kompolnas
Meski status tersangka sudah disematkan, Kompol YPM dan Ipda GA hingga kini belum ditahan. Polda NTB beralasan keduanya masih bersikap kooperatif dan rutin melapor. Berbeda dengan tersangka M yang ditahan karena berdomisili di luar wilayah dan dianggap berpotensi menghilangkan jejak.
Keputusan ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa penahanan tersangka harus berdasarkan pertimbangan hukum, bukan semata karena kooperatif.
“Yang terpenting adalah transparansi konstruksi hukum: apakah ini pembunuhan biasa, akibat penganiayaan, atau termasuk pembunuhan berencana,” ujar Anam.
Lie Detector dan Dugaan Kebohongan
Dalam rangka mengungkap peran masing-masing tersangka, penyidik mendatangkan tim ahli poligraf dari Bali. Hasil pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan menunjukkan bahwa keempat orang yang berada di vila pada malam kejadian, termasuk ketiga tersangka, terindikasi memberikan keterangan tidak jujur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa para tersangka masih enggan mengakui peran mereka dalam kematian Nurhadi.
“Pengakuan mereka hanya sebatas mengatakan datang ke Gili Trawangan untuk bersenang-senang. Tapi fakta medis berbicara lain,” ujarnya.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum Lanjut
Saat ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP. Pasal 351 ayat (3) menyangkut penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sementara Pasal 359 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Peran masing-masing pelaku sedang terus didalami. Salah satunya diduga memberikan sesuatu kepada korban hingga memicu kondisi medis serius,” jelas Syarif.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi NTB untuk proses hukum selanjutnya.