Infojabar.com – Menjelang tahun 2025, perhatian publik di Kabupaten Purworejo tertuju pada penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan bagi para pekerja. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi pihak yang berwenang menetapkan besaran UMK setelah menerima rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan Dewan Pengupahan Daerah.
Meski belum diumumkan secara resmi, UMK Purworejo 2025 diprediksi mengalami peningkatan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan hidup layak dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang. Kenaikan ini mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta daya beli masyarakat.
Dilansir dari situs infojatengpos.com, Pada tahun sebelumnya, UMK Purworejo berada di kisaran Rp2,1 juta. Dengan tren kenaikan upah minimum di wilayah Jawa Tengah, besaran UMK untuk tahun 2025 kemungkinan akan berada di angka Rp2,2 juta atau lebih. Nilai ini akan berlaku bagi pekerja yang baru mulai bekerja atau memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja lebih lama, perusahaan diwajibkan untuk memberlakukan struktur dan skala upah sesuai peraturan ketenagakerjaan, memperhitungkan pengalaman, keahlian, dan tanggung jawab kerja.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan UMK ini agar tercipta hubungan industrial yang seimbang antara perusahaan dan tenaga kerja. Dinas terkait juga akan melakukan pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan.
Meskipun masyarakat masih kerap menyebut istilah UMR (Upah Minimum Regional), istilah resmi yang digunakan saat ini adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan upah minimum yang berkeadilan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat ekonomi lokal di Kabupaten Purworejo