Jakarta, Infojabar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk lembaga yang khusus menangani sektor ekonomi kreatif. Penandatanganan SKB ini dilakukan bersama Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta, pada Selasa (10/12).
SKB ini mengatur pedoman dan nomenklatur untuk pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat memperlancar pengelolaan ekonomi kreatif di daerah, sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menjadikan pengembangan sektor ekonomi kreatif sebagai bagian dari delapan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Tito Karnavian menegaskan pentingnya keberadaan lembaga ekonomi kreatif di setiap daerah. “Dengan adanya lembaga ini, pengelolaan ekonomi kreatif bisa berjalan lebih efektif. Sudah ada kriteria yang jelas dalam MoU (SKB) ini,” ujarnya.
Mendagri juga menjelaskan bahwa SKB ini menjadi dasar hukum bagi pemda dalam pembentukan lembaga yang mengelola urusan ekonomi kreatif, serta menjadi pedoman dalam alokasi anggaran untuk mendukung pembentukannya. “Jika ada anggaran untuk ekonomi kreatif, SKB ini menjadi dasar hukumnya. Ini penting agar tidak ada pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau BPKP,” ungkap Tito.
Tito juga mengimbau agar pemda memperhatikan dengan serius isi SKB ini dan berjanji akan melakukan evaluasi terkait upaya daerah dalam membentuk lembaga tersebut. Ia juga mengingatkan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menciptakan iklim kompetitif di daerah guna mempercepat pengembangan ekonomi kreatif, salah satunya dengan mengadakan ajang penghargaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Saya yakin dengan langkah ini, dan dengan mengundang pelaku ekonomi kreatif dan kepala daerah yang berprestasi, akan ada gelombang besar dalam upaya mengembangkan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia,” tambah Tito.
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa penandatanganan SKB ini merupakan langkah awal dalam mengatasi tantangan kelembagaan di sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, pemda memiliki peran vital dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif di daerah. Berdasarkan data yang dimilikinya, masih sedikit daerah yang memiliki lembaga dengan fungsi khusus mengelola urusan ekonomi kreatif.
“Inilah salah satu isu kelembagaan yang kami diskusikan dengan Pak Mendagri. Kami berharap ke depan nomenklatur untuk ekonomi kreatif bisa semakin banyak di berbagai daerah,” tutup Teuku.