Bandung, Infojabar.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa sebagian besar narkotika yang diproduksi di sebuah pabrik ilegal yang terletak di perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga akan dipasarkan untuk menyuplai perayaan Tahun Baru 2025.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pabrik narkotika tersebut memproduksi jenis narkotika “happy water” dan cairan (liquid) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta menjelang pergantian tahun. “Narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan terutama di Jakarta untuk perayaan malam tahun baru,” kata Asep dalam keterangannya di Bandung, Kamis (12/12).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadap mereka. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.
“Ada tiga orang yang sudah ditahan, masing-masing berinisial SR yang bertugas sebagai penghubung, SP yang berperan sebagai peracik bahan baku, dan IV yang bertugas sebagai pengemas,” ujar Asep.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkotika tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain adalah 7.573 bungkus narkotika jenis “happy water”, 259 liter cairan vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta berbagai alat produksi, termasuk mesin penghancur dan perlengkapan kimia.
Selain itu, polisi juga menyita tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang terbukti mengandung amfetamin, yang merupakan bahan utama dalam pembuatan happy water dan liquid narkotika.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika ini di tengah pemukiman masyarakat, dengan motif utama untuk meraih keuntungan finansial,” kata Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.