• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Jumat, 06 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
13 Des 2024
in Ekonomi
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Infojabar.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV), yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (13/12).

Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SSV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang sudah ditetapkan, meskipun telah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi tersebut.

“PT SSV tidak dapat memenuhi kewajiban terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” jelas Ismail Riyadi.

Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum. Meskipun sudah diberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi tersebut, perusahaan ini tidak berhasil memenuhi ketentuan yang diharuskan. Akibatnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SSV.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas industri modal ventura dan melindungi kepentingan konsumen dengan memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor ini mematuhi regulasi yang ada.

BeritaTerkait

Manfaat Investasi Emas: Pilihan Aman di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Industri Kripto di Indonesia Terus Tumbuh, Jumlah Investor Capai 19 Juta per April 2025

Menko Infrastruktur: Masyarakat Indonesia Berhak Miliki Rumah Layak dan Sehat

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SSV dilarang untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

PT SSV juga diwajibkan untuk mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk membahas pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Selain itu, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.

Baca Juga:  OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan melalui Kantor Perwakilan di Banten

Sebagai tambahan, PT SSV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha tersebut.

Tags: gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang sudah ditetapkanmencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (SSV)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Info Jabar, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Manfaat Investasi Emas

Manfaat Investasi Emas: Pilihan Aman di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

25 Mei 2025
Industri Kripto di Indonesia Terus Tumbuh, Jumlah Investor Capai 19 Juta per April 2025

Industri Kripto di Indonesia Terus Tumbuh, Jumlah Investor Capai 19 Juta per April 2025

17 Apr 2025
Menko Infrastruktur: Masyarakat Indonesia Berhak Miliki Rumah Layak dan Sehat

Menko Infrastruktur: Masyarakat Indonesia Berhak Miliki Rumah Layak dan Sehat

26 Des 2024
Load More
Next Post
Dua Universitas Indonesia Jalin Kerjasama dengan ChineseRd dalam Peningkatan Pendidikan

Dua Universitas Indonesia Jalin Kerjasama dengan ChineseRd dalam Peningkatan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved