Tanjungpandan (Infojabar.com) – Komisi Disabilitas Nasional (KDN) memberikan apresiasi tinggi kepada Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Belitung yang telah memiliki peraturan daerah yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Komisioner KDN, Jona Damanik, dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024 yang digelar di Pendopo Tanjung Kelayang, Sijuk, Belitung, pada Sabtu (14/12/2024).
Jona menjelaskan bahwa di seluruh Indonesia, dari sekitar 500 kabupaten/kota, hanya sekitar 190 daerah yang memiliki perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas. Belitung, menurutnya, telah menunjukkan langkah maju dalam mendukung kesejahteraan penyandang disabilitas dengan adanya regulasi tersebut.
Komitmen Pemerintah Belitung dalam Pembangunan Inklusif
Selain memiliki Perda tentang disabilitas, Belitung juga sudah menetapkan dua peraturan bupati yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan tersebut mencakup kebijakan tentang pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta partisipasi mereka dalam pembangunan daerah.
“Ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung untuk menciptakan pembangunan yang merata dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Kebijakan-kebijakan ini menjadi modal penting bagi Belitung,” kata Jona.
Ia berharap, dengan adanya peraturan daerah tersebut, implementasi kebijakan dapat segera dilakukan agar percepatan pembangunan inklusif untuk penyandang disabilitas dapat terwujud.
Peningkatan Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Dunia Kerja
Lebih lanjut, Jona menekankan pentingnya pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi penyandang disabilitas sebagai persiapan mereka memasuki dunia kerja. Ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPUPR) Belitung dan kementerian terkait, dengan memfasilitasi uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang jasa konstruksi.
“Inisiatif ini sangat luar biasa. Setiap individu yang ingin memasuki dunia kerja harus memiliki keterampilan dan kompetensi yang diakui melalui sertifikasi. Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian penyandang disabilitas di dunia kerja,” tambah Jona.
Melalui langkah-langkah tersebut, Belitung diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.