IKN (Infojabar.com) – Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Agung Wicaksono, menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 justru akan meningkatkan daya tarik IKN. Menurut Agung, IKN menawarkan berbagai insentif pajak yang menjadikannya lebih menarik bagi investor dan penduduk yang tinggal di sana.
“Kami di IKN memiliki berbagai insentif pajak, termasuk tax holiday (bebas pajak),” ujar Agung saat ditemui di kantor OIKN di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (20/12).
Meskipun kenaikan tarif PPN yang akan berlaku pada 2025, Agung menegaskan bahwa hal ini belum memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan proyek di IKN. Menurutnya, hal tersebut justru bisa memberikan keuntungan lebih bagi kawasan ini, berkat sejumlah insentif pajak yang ditawarkan.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang tinggal dan bekerja di IKN, mereka akan memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21. “Jika nanti sudah menjadi ibu kota dan saya berdomisili serta bekerja di sini, saya tidak akan dikenakan pajak penghasilan,” jelasnya.
Dengan adanya insentif ini, Agung menilai bahwa IKN akan menjadi pilihan yang lebih atraktif dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Ia melihat kebijakan kenaikan PPN sebagai peluang untuk menjadikan IKN sebagai destinasi yang lebih menarik bagi para pengusaha, pekerja, dan penduduk.
Rencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen memang sudah diputuskan oleh Pemerintah dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Di samping itu, Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam sektor utama, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hibrida, serta sektor properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa paket stimulus ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat, dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak guna menjaga keseimbangan dalam perekonomian negara.
Namun, meski paket stimulus telah disiapkan, kebijakan kenaikan PPN ini tetap menuai kritik dari sejumlah kalangan. Banyak pihak yang menyatakan kekhawatirannya bahwa langkah ini justru akan semakin memberatkan ekonomi masyarakat, dan masih ada dorongan untuk membatalkan kebijakan tersebut.