Jakarta (Infojabar.com) – Penyanyi ternama Agnez Mo akhirnya angkat bicara mengenai kasus hak cipta yang menyeret namanya. Dalam sebuah wawancara eksklusif di podcast “Close The Door” milik Deddy Corbuzier, Agnez memberikan klarifikasi secara langsung terkait tuduhan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias.
Dalam pernyataannya, Agnez Mo dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini salah sasaran, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 4. Menurutnya, penggunaan komersial suatu karya dalam pertunjukan tanpa izin diperbolehkan dengan syarat pembayaran imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Agnez menjelaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai penyanyi dalam acara yang menjadi pokok perkara. Oleh karena itu, menurutnya, kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan dirinya. Dalam kasus ini, pihak HW Group disebut sebagai penyelenggara konser di tiga kota yang berkaitan dengan kasus tersebut. Agnez menegaskan bahwa ia tidak seharusnya menjadi pihak yang digugat dalam perkara ini.
Menanggapi putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah, Agnez Mo memastikan akan mengajukan kasasi. Ia bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan.
Selain itu, dukungan untuk Agnez Mo pun berdatangan dari sejumlah rekan musisi, termasuk Melly Goeslaw dan Armand Maulana. Dalam klarifikasinya, Agnez juga menyinggung pihak-pihak yang menurutnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar. Ia menyatakan bahwa ada upaya untuk membentuk opini yang keliru tentang dirinya, bahkan menuding ada pihak yang menyampaikan kebohongan tanpa rasa malu.
Agnez Mo menegaskan bahwa dirinya bukan sosok yang serakah, seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak. Ia berkomitmen untuk terus mengungkap fakta yang sebenarnya dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
Dengan pernyataan terbuka ini, Agnez Mo berharap publik dapat memahami duduk perkara kasus yang tengah dihadapinya dan melihatnya dari perspektif hukum yang benar.