(Infojabar.com) – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor mulai April 2025. Dalam kebijakan ini, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.
Ketentuan dan Dasar Hukum
Aturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK serta memastikan legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, identifikasi kendaraan, serta kepatuhan terhadap pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun dan melakukan pembaruan data setiap lima tahun. Jika kewajiban ini diabaikan selama lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut akan disita dan dihapus dari database registrasi nasional.
Mekanisme Peringatan Sebelum Penyitaan
Sebelum dilakukan penyitaan, pemilik kendaraan akan menerima peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali:
- Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
- Peringatan ketiga: Disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila masih tidak ada respons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan STNK, maka pihak kepolisian berhak untuk menyita kendaraan dan menghapusnya dari sistem registrasi.
Proses Perpanjangan STNK
Agar terhindar dari sanksi penyitaan, pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu. Perpanjangan dapat dilakukan dengan dua cara:
- Perpanjangan tahunan: Bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
- Perpanjangan lima tahunan: Wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Perpanjangan tahunan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pembayaran pajak kendaraan (TBPKP).
- Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kendaraan yang bersangkutan untuk pemeriksaan fisik.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. Dengan memastikan STNK tetap aktif, pemilik kendaraan tidak hanya menghindari risiko penyitaan, tetapi juga mendukung ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.