(Infojabar.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap Joko Suyoto (JS), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online jenis slot. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Srono.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui secara langsung keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut. Dalam pemeriksaan, JS diketahui menggunakan akun dengan nama pengguna “jati112” dan sandi yang turut diidentifikasi petugas.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya bermain judi online jenis slot dengan akun yang telah kami identifikasi,” ujar Kombes Rama dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (12/6/2025).
Penangkapan berlangsung pada Rabu pagi (11/6) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk mengakses situs perjudian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan daring WADULI BANYUWANGI. Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya judi online, yang meresahkan masyarakat dan merusak tatanan sosial,” tegas Kombes Rama.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Judi online bukan hanya berdampak buruk pada ekonomi keluarga, tetapi juga dapat menghancurkan moral dan masa depan. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp25 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun bisa terjerat praktik ilegal bila tidak berhati-hati, termasuk individu yang memiliki hubungan dengan figur publik. Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.