Bogor (Infojabar.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Jawa Barat, melakukan tes urine terhadap pengguna rokok elektrik atau vape setelah terungkapnya peredaran likuid vape yang mengandung narkoba. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan terbaru terkait barang ilegal tersebut.
Kepala BNNK Bogor, Kombes Anggun Cahyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan urine dilakukan pada Kamis malam (19/12) hingga Jumat dini hari. Petugas memeriksa para pengunjung di enam tempat hiburan malam serta beberapa panti pijat di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
“Sebanyak 88 orang yang kami periksa urine dan kandungan likuid vape-nya. Hasilnya, semua negatif narkoba,” kata Kombes Anggun dalam keterangan resminya, Jumat (20/12).
Sebelumnya, Mabes BNN mengungkap peredaran likuid vape yang mengandung narkoba di Kabupaten Bogor. Temuan tersebut mencakup zat berbahaya seperti amfetamin yang ditemukan dalam likuid rokok elektrik. Kombes Anggun juga menambahkan bahwa peredaran serupa juga ditemukan di Bandung, dan Bogor menjadi titik pertama pengungkapan kasus tersebut. “Total nilai barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp600 miliar,” ungkapnya.
Sebagai upaya untuk menjaga situasi aman selama liburan Natal dan Tahun Baru, BNNK Bogor terus mengintensifkan razia di tempat-tempat hiburan malam dan panti pijat. Kombes Anggun menegaskan bahwa razia ini tidak hanya dilakukan pada malam hari itu saja, tetapi juga akan berlangsung hingga liburan Nataru berakhir.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi lainnya untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba, terutama yang berhubungan dengan penggunaan vape,” tambahnya.
Selain itu, BNNK Bogor juga berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI untuk melanjutkan razia di kawasan wisata Puncak guna mencegah peredaran narkoba lebih lanjut.