Nias Selatan (Infojabar.com) – Seorang bocah perempuan berinisial NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, diduga mengalami penganiayaan oleh keluarganya hingga menyebabkan cacat pada kakinya. Selain itu, beredar kabar bahwa NN kerap dipaksa tidur di kandang ayam dan diberi makanan basi oleh keluarganya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi fisik korban yang mengenaskan. Dalam foto yang beredar, tampak kaki NN mengalami kelainan, serta sebuah gambar lain menunjukkan seorang anak berada di dalam kandang ayam.
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Sejauh ini, kami belum menemukan bukti kuat dari keterangan saksi maupun tetangga yang mengonfirmasi korban tidur di kandang ayam. Informasi ini masih kami dalami,” kata Ferry, Rabu (29/1/2025).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, NN tidur di kamar bersama tantenya, bukan di kandang ayam sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Namun, pihak kepolisian tetap membuka peluang untuk menyelidiki lebih lanjut informasi yang beredar.
Kronologi Kejadian dan Tersangka
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah video yang memperlihatkan kondisi korban menjadi viral. Dalam rekaman yang dibagikan oleh akun @mediagramindo, puluhan warga terlihat mengerumuni rumah korban, sementara polisi mengamankan dua pria yang diduga paman dan kerabat korban.
Dalam potongan video lainnya, NN tampak berada di sebuah puskesmas dengan kondisi kaki yang bengkok, membuatnya kesulitan berjalan seperti anak-anak lainnya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial D, yang merupakan tante korban, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
D dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi, termasuk paman, tante, kakek, serta beberapa tetangga korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NN telah tinggal bersama kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orang tuanya bercerai dan merantau ke luar daerah. Seiring waktu, NN kemudian dipindahkan ke rumah pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
Kasus ini masih terus diselidiki, sementara publik mendesak pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi NN dan memastikan anak tersebut mendapatkan perlindungan yang layak.