Semarang, Infojabar.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memimpin pemusnahan barang bukti berupa obat-obat ilegal dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Pemusnahan ini dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang pada Jumat (13/12/2024), yang melibatkan produk obat keras golongan obat-obat tertentu (OOT) dan OBA yang sering disalahgunakan di masyarakat.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada 25 Maret 2024, dengan melibatkan BPOM, Badan Intelijen Nasional (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Operasi penertiban ini digelar di tiga lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang, yang berhasil mengungkap aktivitas ilegal dalam produksi dan distribusi obat keras yang berisiko disalahgunakan.
Dalam operasi tersebut, ditemukan lebih dari satu miliar tablet obat jadi, bahan baku yang terdiri dari 404 karung dan 83 drum, serta berbagai peralatan produksi dan kemasan. Produk ilegal tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar. Berdasarkan uji laboratorium, ditemukan bahwa obat-obat tersebut mengandung trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang merupakan obat yang sering disalahgunakan.
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan peredaran obat ilegal, BPOM juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi yang dilakukan di Jawa Barat. Dalam operasi yang sama pada 25 Maret 2024, BPOM melalui Balai Besar POM Bandung bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, BIN, dan BAIS berhasil menertibkan dua lokasi produksi OOT ilegal di Marunda dan Cikarang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi sekitar Rp81 miliar.
Selain itu, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, BPOM Bandung bersama Polda Metro Jaya juga mengungkap produksi OBA ilegal yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut termasuk produk jadi, kemasan, dan bahan baku, dengan total nilai temuan diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. Pengujian terhadap produk-produk tersebut mengungkapkan adanya bahan kimia obat (BKO), yaitu natrium diklofenak dalam produk Laba-Laba dan klorfeniramin maleat (CTM) dalam produk Cobra-X.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima mengenai adanya peredaran obat-obat tertentu dan OBA ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS untuk menindaklanjuti informasi ini dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang memiliki nilai ekonomi sangat besar,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, BPOM berharap dapat mengurangi peredaran obat-obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan pengawasan terhadap industri farmasi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar.