Jakarta (InfoJabar.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa selama periode pengawasan dari November 2023 hingga Oktober 2024, pihaknya menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan dilarang dan berbahaya. Produk-produk tersebut berasal dari berbagai kategori, termasuk yang diproduksi berdasarkan kontrak, yang diproduksi dan dipasarkan oleh industri kosmetik lokal, serta produk impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya pada Kamis (28/11/2024), menyampaikan bahwa 55 produk kosmetik tersebut terdiri dari 35 produk yang diproduksi berdasarkan kontrak, 6 produk dari industri lokal, dan 14 produk impor. BPOM segera mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, serta impor produk-produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pencabutan izin edar serta penghentian sementara aktivitas produksi dan distribusi, baik itu untuk produk dalam negeri maupun impor,” ujar Taruna.
Selain itu, BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan penertiban di seluruh fasilitas produksi, distribusi, serta platform daring yang menjual kosmetik ilegal. Hal ini dilakukan dengan melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk memastikan produk yang beredar aman digunakan oleh masyarakat.
Pengujian yang dilakukan BPOM mengidentifikasi sejumlah bahan berbahaya dalam kosmetik yang ditemukan, termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Bahan-bahan ini diketahui dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
Taruna menjelaskan bahwa BPOM terus memperkuat pengawasan di media daring untuk mengatasi pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik yang kian berkembang. BPOM melakukan patroli siber secara rutin untuk menanggulangi peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya melalui berbagai platform online.
Selama periode pengawasan, BPOM juga telah merekomendasikan penghapusan konten dari 53.688 tautan yang menjual kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Indonesian E-commerce Association (idEA), guna menurunkan konten atau melakukan takedown terhadap produk-produk yang melanggar ketentuan.