Palestina (Infojabar.com) – Kelompok perlawanan Hamas pada Rabu (26/12) menyatakan bahwa upaya mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Jalur Gaza kembali terhambat. Hal ini disebabkan oleh Israel yang terus mengajukan syarat-syarat baru yang tidak tercakup dalam pembicaraan sebelumnya.
Melalui pernyataan resminya, Hamas menekankan bahwa mereka telah menunjukkan sikap yang fleksibel dan tanggung jawab selama proses negosiasi, yang difasilitasi oleh negara-negara mediator Qatar dan Mesir. Namun, Hamas menilai bahwa pihak Israel terus menambah tuntutan terkait berbagai isu, seperti penarikan pasukan, gencatan senjata, pertukaran tahanan, dan pemulangan pengungsi, yang menyebabkan terhambatnya tercapainya kesepakatan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Israel terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Hamas. Sebelumnya, pada Selasa (24/11), Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyebutkan bahwa delegasi Israel akan kembali ke Qatar untuk melanjutkan pembicaraan mengenai pertukaran tahanan dengan Hamas. Namun, pengamat politik melihat pernyataan Netanyahu tersebut sebagai upaya untuk memperlambat proses negosiasi.
Setelah gencatan senjata sementara pada akhir November 2023, Netanyahu berulang kali mengklaim ada kemajuan dalam negosiasi. Namun, ia juga tetap menegaskan untuk melanjutkan serangan militer di Jalur Gaza. Sejumlah analisis menyebutkan bahwa Israel masih menahan lebih dari 10.000 warga Palestina, sementara jumlah sandera Israel di Gaza saat ini diperkirakan hanya sekitar seratus orang.
Hamas juga menyatakan bahwa banyak sandera Israel yang tewas akibat serangan militer Israel yang dilakukan tanpa pandang bulu. Media Israel, Yedioth Ahronoth, melaporkan pada Selasa bahwa meskipun kesenjangan antara Israel dan Hamas tidak terlalu besar, upaya penyelesaian kesepakatan tetap terhalang oleh perselisihan yang ada.
Agresi Israel di Jalur Gaza, yang sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2023, terus berlanjut dan telah mengakibatkan lebih dari 45.000 korban jiwa, sebagian besar di antaranya adalah wanita dan anak-anak. Selain itu, Israel kini juga menghadapi tuntutan hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tuduhan genosida yang dilakukan selama agresinya di Gaza.