(Infojabar.com) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi pulau-pulau di Indonesia. Permintaan itu menyusul mencuatnya kabar penjualan empat pulau kecil di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diiklankan melalui situs asing tanpa izin resmi.
Permasalahan ini mencuat ke publik usai situs Private Islands Online menampilkan empat pulau Indonesia sebagai objek yang dapat diperjualbelikan. Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nako. Meskipun tidak mencantumkan harga dan informasi pemilik, keberadaan iklan itu memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap aset strategis negara.
“Administrasi dan pengelolaan pulau-pulau di Indonesia harus ditata ulang secara serius. Negara tidak boleh membiarkan celah yang bisa disalahgunakan, apalagi menyangkut kedaulatan wilayah,” ujar Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6/2025).
Puan menyatakan DPR telah berkoordinasi dengan pemerintah dan menugaskan komisi-komisi terkait untuk mendalami kasus ini dan melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi dan sistem pencatatan pulau di tanah air.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan kekhawatirannya atas peristiwa ini. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menelusuri dan mengusut tuntas pihak-pihak yang berada di balik pemasangan iklan penjualan pulau tersebut.
“Ini bukan lagi soal regulasi teknis. Fakta bahwa ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan Indonesia adalah bentuk pelanggaran serius. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya kepada awak media.
Alex menambahkan, keberadaan situs yang memasarkan pulau-pulau Indonesia seharusnya bisa dilacak dengan mudah oleh aparat, apalagi sudah ada unit kejahatan siber di kepolisian. Menurutnya, pemilik situs maupun pihak yang mengunggah informasi penjualan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Jejak digital itu tidak hilang. Harusnya bisa ditelusuri siapa yang mengunggah, siapa yang mengiklankan, dan apakah ada kerja sama tersembunyi yang melibatkan pihak di dalam negeri,” ujarnya.
Selain empat pulau di Anambas, situs tersebut juga diketahui mempromosikan sejumlah pulau lain di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara, Belitung, hingga Kepulauan Seribu. Beberapa ditawarkan dengan kisaran harga mulai dari Rp 2 miliar, sementara lainnya hanya menyertakan keterangan “upon request”.
Alex mengingatkan, ini bukan pertama kali situs tersebut memperdagangkan pulau-pulau Indonesia. Pada 2021, situs yang sama sempat menampilkan Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumbar, berikut delapan pulau lainnya seperti Pulau Ayam, Gili Tangkong, hingga Gili Nanggu. Namun, kasus tersebut tak ditindaklanjuti serius hingga akhirnya tenggelam begitu saja.
“Kita tak boleh mengulang kelalaian yang sama. Kalau sekarang dibiarkan lagi, kita benar-benar sedang menyepelekan integritas kedaulatan kita sendiri,” tegas legislator asal Sumatera Barat I itu.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah mengambil langkah. Dirjen PKRL, Koswara, menyatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau di Anambas.
“Kami sudah kirimkan surat resmi agar situs tersebut diblokir. Bila perlu, kami minta agar situsnya diblokir secara permanen karena kontennya merugikan kepentingan negara,” jelas Koswara.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari otoritas keamanan terkait perkembangan penyelidikan. Namun DPR dan sejumlah lembaga negara menegaskan bahwa upaya penjualan pulau tanpa dasar hukum adalah tindakan ilegal yang harus ditindak tegas.