Jakarta (Infojabar.com) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan,” ujar hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan jumlah pidana pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik Harvey akan disita oleh negara. Apabila tidak cukup, maka hukumannya akan ditambah selama 10 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar,” tegas hakim Teguh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Harvey Moeis dalam sidang tingkat pertama. Pihak kejaksaan menilai hukuman yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Namun, majelis hakim di tingkat pertama hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami aktris Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
“Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum. Oleh karena itu, kami telah mengajukan upaya hukum banding dan perkara ini telah resmi terdaftar di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).