Jakarta (Infojabar.com) – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Polri atas keterbukaan dalam mengungkap kasus narkoba dan asusila yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik.
“Dengan ditampilkannya tersangka AKBP Fajar, Polri telah menjawab tuntutan transparansi yang diharapkan masyarakat,” ujar Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Fajar kini menghadapi dakwaan berlapis terkait kasus asusila dan narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut Sugeng, tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen dalam menegakkan prinsip Presisi, terutama dalam aspek transparansi dan keadilan bagi korban.
“IPW mendukung langkah ini karena Polri berani membuka secara terang pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri,” tambahnya.
Proses Hukum Harus Transparan
Sugeng juga mendorong agar proses etik dan persidangan terhadap AKBP Fajar dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawal perkembangan kasusnya. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan integritas proses hukum.
Selain itu, Sugeng menyoroti perlunya sistem deteksi dini dalam institusi Polri guna mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, peran atasan dan rekan kerja dalam mengawasi perilaku sesama personel sangat krusial.
“Harus ada upaya pencegahan agar kondisi psikologis anggota yang berpotensi melanggar bisa terdeteksi sejak dini. Ini bisa dilakukan melalui pengawasan langsung oleh atasan, misalnya seorang kapolres harus diawasi oleh kapolda,” jelas Sugeng.
Ia juga menegaskan pentingnya kepedulian antaranggota Polri dalam mengawasi satu sama lain. Jika ada indikasi perilaku menyimpang, rekan kerja diharapkan segera melaporkan kepada atasan guna menghindari terjadinya pelanggaran yang lebih serius.
Polri Tegaskan Langkah Tegas
Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan kasus narkoba serta tindak asusila. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik dari aspek pidana maupun etik.
“Kasus ini akan ditindak secara tegas, baik dalam ranah pidana maupun kode etik,” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (13/3).
Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa Fajar sebelumnya telah menjalani penempatan di pengamanan khusus (patsus) sejak 24 Februari 2025. Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat adanya korban di bawah umur.
Fajar ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Saat ini, ia masih dalam pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Potensi Pemberhentian Tidak Hormat
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fajar dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam kode etik kepolisian. Ia terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap melanggar sumpah serta janji sebagai anggota Polri.
“Pasal yang dilanggar meliputi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo.
Dalam aspek pidana, Fajar disangkakan dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan berbagai dakwaan yang disematkan, Fajar menghadapi ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk semakin memperkuat sistem pengawasan internalnya guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.