• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Sabtu, 14 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

IPW Apresiasi Transparansi Polri dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
14 Mar 2025
in Viral
IPW Apresiasi Transparansi Polri dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta (Infojabar.com) – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Polri atas keterbukaan dalam mengungkap kasus narkoba dan asusila yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di hadapan publik.

“Dengan ditampilkannya tersangka AKBP Fajar, Polri telah menjawab tuntutan transparansi yang diharapkan masyarakat,” ujar Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Fajar kini menghadapi dakwaan berlapis terkait kasus asusila dan narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut Sugeng, tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen dalam menegakkan prinsip Presisi, terutama dalam aspek transparansi dan keadilan bagi korban.

“IPW mendukung langkah ini karena Polri berani membuka secara terang pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri,” tambahnya.

Proses Hukum Harus Transparan

Sugeng juga mendorong agar proses etik dan persidangan terhadap AKBP Fajar dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawal perkembangan kasusnya. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan integritas proses hukum.

BeritaTerkait

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR: Tak Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Selain itu, Sugeng menyoroti perlunya sistem deteksi dini dalam institusi Polri guna mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, peran atasan dan rekan kerja dalam mengawasi perilaku sesama personel sangat krusial.

“Harus ada upaya pencegahan agar kondisi psikologis anggota yang berpotensi melanggar bisa terdeteksi sejak dini. Ini bisa dilakukan melalui pengawasan langsung oleh atasan, misalnya seorang kapolres harus diawasi oleh kapolda,” jelas Sugeng.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Profilnya

Ia juga menegaskan pentingnya kepedulian antaranggota Polri dalam mengawasi satu sama lain. Jika ada indikasi perilaku menyimpang, rekan kerja diharapkan segera melaporkan kepada atasan guna menghindari terjadinya pelanggaran yang lebih serius.

Polri Tegaskan Langkah Tegas

Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan kasus narkoba serta tindak asusila. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memproses AKBP Fajar baik dari aspek pidana maupun etik.

“Kasus ini akan ditindak secara tegas, baik dalam ranah pidana maupun kode etik,” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (13/3).

Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa Fajar sebelumnya telah menjalani penempatan di pengamanan khusus (patsus) sejak 24 Februari 2025. Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat adanya korban di bawah umur.

Fajar ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Saat ini, ia masih dalam pemeriksaan intensif di Mabes Polri.

Potensi Pemberhentian Tidak Hormat

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fajar dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam kode etik kepolisian. Ia terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap melanggar sumpah serta janji sebagai anggota Polri.

“Pasal yang dilanggar meliputi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo.

Dalam aspek pidana, Fajar disangkakan dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan berbagai dakwaan yang disematkan, Fajar menghadapi ancaman hukuman berat.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Profilnya

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk semakin memperkuat sistem pengawasan internalnya guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Tags: Hukum TransparanIPWKapolres Ngada
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

Kecelakaan Boeing 787 Air India Disorot Pakar, Fokus Investigasi pada Gagalnya Pendakian Usai Lepas Landas

13 Jun 2025
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR: Tak Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR: Tak Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

13 Jun 2025
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

12 Jun 2025
Load More
Next Post
Oknum Dishub Diduga Minta Rp 1,5 Juta karena KIR Mati, Videonya Viral di Medsos

Oknum Dishub Diduga Minta Rp 1,5 Juta karena KIR Mati, Videonya Viral di Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved