Tangerang (Infojabar.com) – Setelah menghilang selama satu bulan, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya muncul di hadapan publik dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025). Kemunculannya ini menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan pagar laut di wilayah tersebut.
Muncul dalam Kondisi Kurang Sehat
Dalam konferensi pers tersebut, Arsin tidak banyak berbicara dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Yunihar. Menurut Yunihar, kondisi kesehatan Arsin sedang menurun, sehingga ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung kepada media.
“Kondisinya kurang sehat, tentu ini akibat proses yang harus beliau jalani,” ujar Yunihar.
Arsin tampak mengenakan kemeja koko putih lengan pendek, sarung hitam bermotif batik, serta peci hitam. Dibandingkan dengan penampilannya sebulan lalu, ia terlihat lebih lusuh dan beberapa kali terdengar batuk selama konferensi pers berlangsung.
Saat sesi wawancara, Arsin mengaku mengalami penurunan berat badan hingga 10 kilogram akibat kelelahan. Ia juga menyebut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri.
“Saya lagi kurang sehat, kemarin saat pemeriksaan di Bareskrim sempat diberi obat,” katanya dengan suara serak.
Bantah Kabur ke Luar Negeri
Melalui kuasa hukumnya, Arsin membantah kabar bahwa dirinya melarikan diri ke luar negeri setelah kasus pagar laut mencuat.
“Tidak benar bahwa klien kami kabur atau menghilang. Faktanya, beliau selalu berada di Desa Kohod dan tetap tinggal di tempat tinggalnya,” tegas Yunihar.
Ia menambahkan, selama kasus ini bergulir, Arsin memang memilih untuk tidak tampil di hadapan publik demi menjaga kondusivitas di desanya yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok pendukung dan kelompok yang menolak proyek pagar laut.
Diperiksa sebagai Saksi
Arsin telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang. Penyidik menduga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut diterbitkan secara ilegal sejak 2021.
Dalam kasus ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk warga setempat, pejabat kementerian, dan aparat desa.
Yunihar mengklaim bahwa Arsin merupakan korban dalam kasus ini karena kurang memahami birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga berinisial SP dan C, yang disebutnya sebagai otak di balik penerbitan sertifikat lahan.
“Klien kami tidak mengetahui secara rinci proses penerbitan SHGB dan SHM tersebut. Ia hanya menjalankan tugas sebagai kepala desa yang berkewajiban membantu proses administrasi warga. Pihak ketiga lah yang diduga mengurus segalanya,” jelas Yunihar.
Menurutnya, kedua orang tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022 dan menawarkan jasa pengurusan sertifikat lahan garapan milik warga.
Barang Bukti Disita
Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin pada Senin (10/2/2025), penyidik menyita satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kepala desa dan sekretaris desa telah mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan dalam pembuatan surat izin palsu.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan kepala desa serta sekretaris desa, alat-alat itulah yang digunakan untuk memproses dokumen ilegal,” ujarnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan pagar laut masih terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.