• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Jumat, 06 Jun 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Nasional

Kemenkeu Tetapkan Anggaran Mobil Dinas Eselon I Tahun 2026 Capai Rp931 Juta

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
05 Jun 2025
in Nasional
Kemenkeu Tetapkan Anggaran Mobil Dinas Eselon I Tahun 2026 Capai Rp931 Juta

Direktur Sistem Penganggaran†Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait (tengah) dan Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran Yuni Gunarti di Jakarta

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran maksimal untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dari alokasi sebelumnya sebesar Rp878.913.000.

“Kenaikan ini bukan tanpa dasar. Penyesuaian dilakukan berdasarkan harga pasar rata-rata dan juga mempertimbangkan kebutuhan spesifikasi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih,” ujar Lisbon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan, Tanpa Abaikan Efisiensi

Lisbon menekankan bahwa meski terjadi kenaikan, prinsip efisiensi tetap menjadi perhatian utama dalam pengelolaan anggaran negara. Pemerintah, kata dia, tidak serta-merta memberikan ruang luas bagi pembelian kendaraan dinas baru, melainkan tetap menerapkan kebijakan pembatasan dan optimalisasi armada yang telah dimiliki.

BeritaTerkait

Kemenag Siap Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H, Idul Adha Diprediksi Jatuh pada 6 Juni 2025

Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

“Efisiensi tetap menjadi pertimbangan. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas baru dan mendorong pemanfaatan kendaraan yang sudah tersedia di masing-masing instansi,” tegasnya.

PMK Jadi Acuan Anggaran Tahun 2026

PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi berlaku sejak 20 Mei 2025. Aturan ini menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun rencana anggaran untuk tahun anggaran 2026.

Baca Juga:  Pemerintah Urung Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ini Penjelasannya

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan nilai satuan biaya sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh instansi pemerintah dalam pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas.

“Standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam dokumen PMK tersebut.

Komitmen pada Reformasi Anggaran

Kebijakan anggaran ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi dan anggaran yang terus digaungkan oleh pemerintah. Selain mendukung efisiensi, kebijakan ini juga mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon dalam sektor publik.

Tags: eselon 1Kendaraan listrikSri Mulyani Indrawati
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

Kemenag Siap Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H, Idul Adha Diprediksi Jatuh pada 6 Juni 2025

Kemenag Siap Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H, Idul Adha Diprediksi Jatuh pada 6 Juni 2025

28 Mei 2025
Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun

Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun

26 Mei 2025
Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

Hakim Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Dipindah ke Papua Barat, Hanya Sebulan Usai Rotasi Pertama

12 Mei 2025
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved