(Infojabar.com) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran maksimal untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dari alokasi sebelumnya sebesar Rp878.913.000.
“Kenaikan ini bukan tanpa dasar. Penyesuaian dilakukan berdasarkan harga pasar rata-rata dan juga mempertimbangkan kebutuhan spesifikasi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih,” ujar Lisbon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan, Tanpa Abaikan Efisiensi
Lisbon menekankan bahwa meski terjadi kenaikan, prinsip efisiensi tetap menjadi perhatian utama dalam pengelolaan anggaran negara. Pemerintah, kata dia, tidak serta-merta memberikan ruang luas bagi pembelian kendaraan dinas baru, melainkan tetap menerapkan kebijakan pembatasan dan optimalisasi armada yang telah dimiliki.
“Efisiensi tetap menjadi pertimbangan. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas baru dan mendorong pemanfaatan kendaraan yang sudah tersedia di masing-masing instansi,” tegasnya.
PMK Jadi Acuan Anggaran Tahun 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan resmi berlaku sejak 20 Mei 2025. Aturan ini menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun rencana anggaran untuk tahun anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan nilai satuan biaya sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh instansi pemerintah dalam pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas.
“Standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam dokumen PMK tersebut.
Komitmen pada Reformasi Anggaran
Kebijakan anggaran ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi dan anggaran yang terus digaungkan oleh pemerintah. Selain mendukung efisiensi, kebijakan ini juga mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon dalam sektor publik.