(Infojabar.com) – Langkah progresif diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menghapus ketentuan batas usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Kebijakan ini secara tegas melarang praktik pencantuman syarat usia dalam lowongan pekerjaan, yang selama ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi terselubung dalam dunia ketenagakerjaan. Tak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, ketentuan ini juga mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta instansi pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia.
“Rekrutmen tenaga kerja harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, tanpa mengabaikan kompetensi pelamar,” tegas Yassierli dalam keterangan resminya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah – mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota – agar menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya praktik rekrutmen yang mencantumkan syarat tidak relevan seperti usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan. Kemnaker menilai praktik semacam itu telah membatasi akses masyarakat terhadap peluang kerja secara tidak adil.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perusahaan atau instansi untuk menetapkan batas usia dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika pekerjaan tersebut memiliki tuntutan fisik atau kompetensi khusus yang memang relevan dengan usia.
Namun, pengecualian tersebut harus bisa dibuktikan secara objektif dan tidak boleh menjadi alat untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas.
Kemnaker menyampaikan bahwa penerbitan SE ini juga merupakan respons terhadap banyaknya keluhan yang diterima saat pelaksanaan job fair nasional. Sejumlah pelamar mengaku kecewa karena masih menemui syarat usia yang menghambat mereka untuk melamar kerja.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan ini, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur secara lebih rinci larangan diskriminasi dalam rekrutmen. Termasuk di dalamnya sanksi administratif bagi perusahaan atau institusi yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap proses rekrutmen di Indonesia semakin terbuka, inklusif, dan berpihak pada kompetensi, bukan semata-mata atribut personal.