Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan apresiasi kepada 10 pemerintah desa yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dengan baik. Penghargaan ini disampaikan dalam acara “Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024” yang berlangsung di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, pada Jumat (29/11).
Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar pemberian anugerah, melainkan sebuah bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang sudah menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi informasi publik. “Anugerah itu lebih luas cakupannya. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang telah menjalankan prinsip keterbukaan dengan baik,” ujar Donny.
Apresiasi tersebut juga menunjukkan bahwa KIP tidak hanya mengawasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik besar, tetapi juga memperhatikan penerapan transparansi di tingkat pemerintahan desa.
Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menambahkan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).
“Penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat desa yang sejahtera,” ujar Vici.
Sebanyak 81 desa dari 32 provinsi mengikuti penilaian yang dilakukan oleh tim internal dan eksternal KIP. Namun, daerah khusus seperti Jakarta, Papua, dan empat daerah otonomi baru (DOB) tidak termasuk dalam penilaian tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 desa terpilih untuk mendapatkan apresiasi, yang terbagi dalam tiga kategori.
Desa dengan Keterbukaan Informasi Terbaik:
Kategori Desa Maju: Desa Batuah, Desa Jambearum, Desa Kutuh, dan Nagari III Kota Aur Malintang.
Kategori Desa Berkembang: Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang, dan Desa Kraton.
Kategori Desa Tertinggal: Nagari Malampah Barat dan Desa Beru.
Dengan pemberian apresiasi ini, KIP berharap dapat mendorong desa-desa lain untuk terus meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga tercipta tata kelola yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa.