(Infojabar.com) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan signifikan terhadap batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan mendorong peningkatan keahlian dan kesinambungan karier para ASN.
Menurut Zudan, kondisi harapan hidup masyarakat yang semakin meningkat serta tuntutan profesionalisme menjadi landasan bagi Korpri untuk mengajukan revisi terhadap batas usia pensiun. “Secara logis, usia kerja ASN perlu disesuaikan dengan realitas usia harapan hidup dan tuntutan jabatan yang makin kompleks,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dalam usulan tersebut, Korpri mengajukan batas usia pensiun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Utama diperpanjang hingga 65 tahun, sementara untuk PPT Madya atau Eselon I diusulkan menjadi 63 tahun. Adapun pejabat Eselon II (JPT Pratama) diusulkan pensiun pada usia 62 tahun, serta Eselon III dan IV menjadi 60 tahun. Bagi jabatan fungsional utama, usia pensiun yang diusulkan bahkan mencapai 70 tahun.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Dorongan Reformasi Jabatan ASN
Selain mengusulkan perpanjangan usia pensiun, Korpri juga mengajukan wacana reformasi struktural terhadap jabatan ASN. Salah satu poin penting adalah pemberian jabatan fungsional kepada seluruh ASN sejak awal pengangkatan. Zudan menilai, pendekatan ini dapat meningkatkan fokus kerja dan menumbuhkan produktivitas di kalangan aparatur negara.
“Kami mendorong agar seluruh ASN langsung masuk ke jabatan fungsional sejak dilantik. Bagi ASN yang sudah aktif, bisa diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi untuk alih jabatan,” jelasnya.
Ia menyoroti masalah formasi yang selama ini menjadi hambatan pengembangan karier ASN. Struktur formasi yang menggunakan model piramida, menurutnya, menyebabkan penyempitan peluang promosi pada jenjang lebih tinggi. Oleh karena itu, Korpri mengusulkan model struktur paralon, di mana ketersediaan formasi dari jenjang fungsional pertama hingga utama dibuat seimbang.
“Dengan skema tersebut, ASN memiliki kesempatan yang setara untuk naik jenjang, yang sekaligus menghilangkan demotivasi dalam jabatan fungsional,” tambah Zudan.
Ketentuan BUP Saat Ini
Sampai saat ini, ketentuan usia pensiun ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan tersebut, usia pensiun Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta jabatan keterampilan lainnya, ditetapkan pada 58 tahun.
Sementara itu, pejabat struktural dan pejabat fungsional jenjang madya memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Khusus untuk jabatan fungsional Ahli Utama, usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun.
Untuk jabatan tertentu seperti guru dan dosen, ketentuan berbeda diberlakukan berdasarkan regulasi sektoral. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan batas usia pensiun guru pada 60 tahun dan dosen hingga 65 tahun. Sedangkan guru besar, peneliti utama, dan perekayasa utama dapat bertugas hingga usia 70 tahun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Usulan yang diajukan Korpri ini akan menjadi bagian dari wacana reformasi manajemen ASN ke depan, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik serta menjawab tantangan perkembangan zaman.