Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/12) memanggil Tedy Rusmawan, mantan Ketua DPRD Kota Bandung, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Pemeriksaan ini terkait dengan sejumlah pihak, termasuk AFS, RG, AS, ETH, AST, TR, R, AK, dan K,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang dikonfirmasi di Jakarta.
Selain Tedy Rusmawan, sejumlah saksi lain yang juga diperiksa dalam kasus ini antara lain:
- Andri Fernando Sijabat (AFS), Kasi Lalu Lintas Jalan di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
- E.M. Ricky Gustiadi (RG), Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
- Anton Sunarwibowo (AS), Kepala Bappelitbang Kota Bandung.
- Eka Taofik Hidayat (ETH), Sekretariat DPRD/Kabag Persidangan.
- Agus Slamet (AST), Kepala BPKAD Kota Bandung.
- Riana alias Mang Iya (R), Anggota DPRD Kota Bandung 2020-2024.
- Asep Kurnia (AK), Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bandung/Pengujian Kendaraan, merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Kota Bandung.
- Kalteno (K), Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Kasus ini mencuat terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Yana Mulyana. Mantan Wali Kota Bandung tersebut diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas senilai Rp400.407.000, yang berkaitan dengan proyek Bandung Smart City, khususnya pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Uang dan fasilitas tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak swasta, termasuk Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA, serta Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO). Gratifikasi tersebut, menurut KPK, dimaksudkan untuk mempengaruhi Yana agar memilih perusahaan-perusahaan tersebut dalam pengadaan proyek di Kota Bandung.
Proses korupsi ini diketahui terjadi antara tahun 2022 dan 2023 di beberapa lokasi, antara lain di Pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge, International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Yana Mulyana juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp206.025.000, serta dalam bentuk mata uang asing, antara lain 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht. Selain itu, Yana juga menerima hadiah berupa sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dari Khairur Rijal, yang diserahkan kepada Yana sebagai bagian dari gratifikasi tersebut.