Jakarta (Infojabar.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pejabat Pemerintah Kota Bandung dan seorang pihak swasta untuk mendalami dugaan aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Kasus ini berhubungan dengan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Bandung. Pemeriksaan terhadap dua saksi ini dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Rabu, 4 Desember 2024.
Saksi yang diperiksa adalah Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (MARKTEL), dan Dimas Sodiq Mikail, Kepala Seksi Perlengkapan Jalan di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kedua saksi tersebut dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana yang mengalir ke anggota DPRD Kota Bandung terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet tersebut.
Sementara itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, dan Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna. Namun, keduanya tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Untuk diketahui, Yana Mulyana yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung, didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas senilai Rp400.407.000 terkait proyek Bandung Smart City. Gratifikasi tersebut diterima dari pihak swasta yang meliputi Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna), Andreas Guntoro (Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna), dan Sony Setiadi (Direktur PT Citra Jelajah Informatika).
Menurut jaksa penuntut umum, uang dan fasilitas yang diterima oleh Yana diduga untuk mempengaruhi keputusan dalam proyek pengadaan CCTV dan layanan internet untuk Kota Bandung. Pemberian tersebut diduga merupakan suap yang diberikan oleh mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, agar Yana menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut sebagai penyedia barang dan jasa, meskipun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan Yana dalam jabatannya.