Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki kekayaan fantastis, mencapai Rp 5,4 triliun. Informasi ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
“Pejabat baru yang dilantik memiliki kekayaan sekitar Rp 5,4 triliun berdasarkan laporan sementara,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
KPK mencatat, sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah tersebut, kategori wajib lapor reguler mencatat harta tertinggi mencapai Rp 2,6 triliun, dengan rata-rata kekayaan sebesar Rp 187 miliar. Sementara untuk kategori khusus, rata-rata kekayaan pejabat mencapai Rp 227 miliar per orang.
Rincian Harta Pejabat Kabinet
Pahala menjelaskan bahwa wajib LHKPN terbagi menjadi dua kategori. Pertama, kategori reguler yang terdiri dari 65 pejabat yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Kedua, kategori khusus yang mencakup 58 pejabat baru di Kabinet Merah Putih.
“Pejabat dengan harta tertinggi dari kategori reguler memiliki kekayaan Rp 2,6 triliun. Rata-rata kekayaan pejabat di kategori ini sekitar Rp 187 miliar. Sementara untuk kategori khusus, rata-rata kekayaan lebih tinggi, yakni sekitar Rp 227 miliar per orang,” paparnya.
Data LHKPN Akan Segera Dipublikasikan
Meski demikian, Pahala belum mengungkap identitas pejabat dengan kekayaan tertinggi tersebut. Ia memastikan bahwa data lengkap LHKPN akan segera tersedia untuk publik. “Kami pastikan semua data LHKPN ini akan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan,” katanya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kekayaan yang dilaporkan oleh para pejabat baru maupun yang telah lama menjabat. KPK berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara melalui pelaporan harta kekayaan secara berkala.