Jakarta (Infojabar.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah memutuskan untuk memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada perusahaan teknologi raksasa, Google. Keputusan ini diambil setelah KPPU menyimpulkan bahwa Google terlibat dalam praktik bisnis yang dinilai merugikan pengembang aplikasi di Tanah Air.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1/2025), majelis KPPU mengungkapkan bahwa praktik Google, khususnya terkait sistem pembayaran di Google Play Store, melanggar undang-undang anti-monopoli yang berlaku di Indonesia. Temuan investigasi menunjukkan bahwa Google memberlakukan potongan hingga 30 persen bagi pengembang aplikasi yang menggunakan sistem penagihan mereka, yang dianggap memengaruhi keterlibatan pengguna dan menurunkan pendapatan para pengembang.
Pelanggaran Hukum Anti-Monopoli
Majelis KPPU menyatakan bahwa tindakan Google melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut diduga menggunakan posisi dominannya untuk memaksakan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) kepada pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store.
Google bahkan dituding mengancam akan menghapus aplikasi dari platformnya jika pengembang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Berdasarkan penelitian KPPU, Google Play Store menguasai pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia hingga 93 persen, menjadikannya sebagai platform dominan yang sulit disaingi oleh pelaku usaha lainnya.
Tanggapan Google
Menanggapi keputusan tersebut, juru bicara Google menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan ini dan akan menempuh jalur banding,” ujar juru bicara Google kepada media, Rabu (22/1/2025).
Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan telah memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia. Mereka juga menyebutkan bahwa Google telah menyediakan berbagai pilihan, termasuk sistem penagihan alternatif yang dikenal sebagai User Choice Billing, untuk memberikan fleksibilitas kepada pengguna.
“Kami berkomitmen untuk terus mematuhi hukum Indonesia dan akan bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU selama proses banding berlangsung,” tambah juru bicara tersebut.
Proses Investigasi Sejak 2022
KPPU memulai investigasi terhadap Google sejak 2022, menyusul kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan posisi dominannya untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan pengembang aplikasi lokal. Selain di Indonesia, Google juga menghadapi sejumlah tuduhan serupa di berbagai negara Eropa. Dalam satu dekade terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8,3 miliar dolar AS kepada Google atas berbagai pelanggaran anti-monopoli.
Kebijakan Google yang dinilai memonopoli distribusi aplikasi dan membebankan potongan komisi tinggi menjadi perhatian serius KPPU. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan kompetitif bagi para pengembang aplikasi di Indonesia.
Dengan keputusan ini, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik-praktik bisnis yang berpotensi merugikan persaingan usaha yang sehat. Sementara itu, proses banding dari pihak Google akan menjadi babak baru dalam penyelesaian kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.