(Infojabar.com) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa korupsi Harvey Moeis, memperkuat putusan hukuman penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tersebut diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Berdasarkan informasi resmi dari laman Mahkamah Agung RI, keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan saat ini tengah dalam proses administrasi atau minutasi.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Harvey Moeis, ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Namun, vonis tersebut diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Korupsi Tata Niaga Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Rinciannya mencakup kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun dari kerja sama penyewaan alat pengolahan logam dengan sejumlah smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembelian bijih timah kepada mitra tambang, serta kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,07 triliun.
Selain itu, Harvey juga terbukti menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, yang diketahui menjabat sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dana tersebut turut dikaitkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam putusan akhir, Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan putusan kasasi ini, seluruh upaya hukum Harvey Moeis dinyatakan telah selesai. Ia kini harus menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara sesuai keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).