• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Terms and Conditions
Rabu, 02 Jul 2025
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Finance
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Info Jabar
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Home Viral

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
02 Jul 2025
in Viral
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

0
SHARES
1
VIEWS

(Infojabar.com) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa korupsi Harvey Moeis, memperkuat putusan hukuman penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tersebut diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Berdasarkan informasi resmi dari laman Mahkamah Agung RI, keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan saat ini tengah dalam proses administrasi atau minutasi.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Harvey Moeis, ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Namun, vonis tersebut diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Korupsi Tata Niaga Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

BeritaTerkait

HUT Bhayangkara ke-79: Antara Kemajuan Teknologi dan Tuntutan Humanisasi Polri

Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

Unggah Video Lama Maia Estianty, Ahmad Dhani Tuai Kritik Pedas Netizen

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Rinciannya mencakup kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun dari kerja sama penyewaan alat pengolahan logam dengan sejumlah smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembelian bijih timah kepada mitra tambang, serta kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,07 triliun.

Baca Juga:  Putusan PT Jakarta: Tas dan Mobil Mewah Sandra Dewi Tetap Disita dalam Kasus Harvey Moeis

Selain itu, Harvey juga terbukti menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, yang diketahui menjabat sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dana tersebut turut dikaitkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Dalam putusan akhir, Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan putusan kasasi ini, seluruh upaya hukum Harvey Moeis dinyatakan telah selesai. Ia kini harus menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara sesuai keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Tags: Harvey MoeisHarvey Moeis 20 Tahun PenjaraMahkamah Agung
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakanlah dengan bijak

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-79: Antara Kemajuan Teknologi dan Tuntutan Humanisasi Polri

HUT Bhayangkara ke-79: Antara Kemajuan Teknologi dan Tuntutan Humanisasi Polri

02 Jul 2025
Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

02 Jul 2025
Unggah Video Lama Maia Estianty, Ahmad Dhani Tuai Kritik Pedas Netizen

Unggah Video Lama Maia Estianty, Ahmad Dhani Tuai Kritik Pedas Netizen

01 Jul 2025
Load More
Next Post
Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

Mulai 17 Juli 2025, Lion Air Terapkan Aturan Baru: Bagasi Gratis Maksimal 10 Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    DP3A Kota Bandung Dampingi Korban Perundungan Siswa SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Susu Kedelai Soya Viral di Merasi: Ahmad Jais Raup Untung Besar, Jual Ratusan Cup Tiap Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Transaksi Digital Aman dan Praktis: Mengapa VCC Jadi Pilihan Cerdas di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Backlink Situs Beli dan Jual Backlink Berkualitas di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahnya Mengurus Visa Amerika: Solusi Praktis Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita di Balik Terbentuknya Zen Team: Perjalanan Kreatif yang Menginspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2024 Info Jabar - All rights reserved